Pemkab Sikka telah menggelontorkan dana senilai Rp 3.085.098.905 sebagai biaya ganti rugi atas 16 bidang tanah yang akan dibuatkan akses jalan masuk dan terminal darat.*** (eny)
Ilustrasi
Pemkab Sikka telah menggelontorkan dana senilai Rp 3.085.098.905 sebagai biaya ganti rugi atas 16 bidang tanah yang akan dibuatkan akses jalan masuk dan terminal darat.*** (eny)
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.