Amnesti Hasto Kristiyanto dan Abolisi Tom Lembong, Petrus Selestinus: Prabowo Cuci Piring Kotor Jokowi

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 916 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petrus Selestinus, Koordinator Advokat Perekat Nusantara dan Koordinator TPDI

Petrus Selestinus, Koordinator Advokat Perekat Nusantara dan Koordinator TPDI

Maumere-SuaraSikka.com: Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak prerogatif dengan memberikan Abolisi dan Amnesti kepada sejumlah orang, terutama kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif dan konstitusional di bidang penegakan hukum dan keadilan.

Kebijakan Presiden Prabowo mengundang debatabel seru. Muncul pro kontra yang memantik diskusi yang belum berkesudahan. Tidak sedikit yang merespons positip, tapi banyak juga yang menilai minor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menanggapi serius kebijakan tersebut. Dia memberikan apresiasi atas langkah yang diambil Presiden Prabowo.

Advokat asal Kabupaten Sikka Propinsi NTT itu menyebut  pemberian Abolisi dan Amnesti sebagai peristiwa hukum yang langka. Namun, kata dia, kebijakan tersebut sebagai upaya konstitusional yang sangat progresif guna mengoreksi kebijakan ugal-ugalan rezim Jokowi selama 10 tahun menjadi Presiden. Dia menuding rezim Jokowi telah merusak konstitusi dengan menerapkan praktik legalisme otokratik.

“Bentuk ugal-ugalan dalam penegakan hukum era Presiden Jokowi melalui apa yang disebut legalisme otokratik atau penggunaan hukum dan sistem peradilan untuk melegitimasi dan memperkuat kekuasaan rezimnya, dilakukan dengan cara menyalahgunakan kekuasaan, wewenang, hukum dan lembaga penegak hukum dengan mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum yang dikemas melalui UU,” ujar alumnus Universitas Jayabaya itu.

Berita Terkait

PSG Juara Liga Champions 2026
Bantuan Sapi Kurban Presiden dari APBN Tuai Kontroversi, Gerindra Sebut Sah dan Tidak Langgar Aturan
Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA SD dan SMP 2026, Ini Hasilnya!
Melchias Mekeng Kutuk Keras Pembubaran Ibadah di Bantul
Dirut BPJS Kesehatan Dorong Generasi Muda Cegah DM dan Hipertensi melalui Fun Run 2026
Final FA Cup, Semenyo Tabur Garam di Atas Luka The Blues
Prabowo Resmikan 1.061 Kopdes Merah Putih
Agnes Aditya Rahajeng asal Banten Raih Puteri Indonesia 2026
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:31 WITA

Pedagang Pasar Alok Sempat Kejar, Bupati Sikka: Saya Tidak Melarikan Diri

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:17 WITA

Kecewa Bupati Sikka Melarikan Diri, Pedagang Pasar Alok Teriak Pemimpin Pengecut

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:44 WITA

Penertiban Brutal di Pasar Alok, Terpal Dirobek, Meja Dagangan Diinjak

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:50 WITA

Fraksi Partai Perindo Sikka Wanti-Wanti Pungli di Sekolah

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:30 WITA

Jurusan Rekayasa Perangkat Lunak di SMKS Yohanes XXIII Maumere, Juara LKS Tingkat Kabupaten Sikka

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:45 WITA

Rekanan Mengeluh, AWK Belum Bayar Pekerjaan 4 Titik Dapur SPPG di Sikka, Nilainya Mencapai Rp 754 Juta

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:27 WITA

Sekolah Dihancurkan demi Koperasi Desa Merah Putih, AHP: Sangat Keterlaluan

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:51 WITA

10 Kali Dapat Opini WTP, Bupati Sikka: Berkat Komitmen Eksekutif dan Legislatif

Berita Terbaru

Daerah

Fraksi Partai Perindo Sikka Wanti-Wanti Pungli di Sekolah

Kamis, 11 Jun 2026 - 07:50 WITA