Petrus Selestinus mengatakan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, sejak awal penyidikan hingga penuntutan di Pengadilan Tipikor, bukan hanya Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong yang melakukan perlawanan. Menurut dia, publik juga mengkonstatir bahwa jalannya kasus dua tokoh itu sebagai bentuk politisasi hukum dan kriminalisasi oleh rezim Jokowi hanya karena perbedaan sikap dan pilihan politik.
Petrus Selestinus menambahkan pemerintah dan semua masyarakat Indonesia tidak boleh berpuas diri hanya pada kebijakan pemberian Abolisi dan Amnesti kepada atom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Justeru, kata dia, Abolisi dan Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto harus dijadikan triger untuk membenahi sistem dan kinerja Aparat Penagak Hukum yang begitu mudah diintervensi.
Dia meminta semua elemen masyarakat Indonesia terus-menerus mendorong pimpinan eksekutif, legislatif dan yudikatif untuk segera menciptakan iklim dan sistim penegakkan hukum yang lebih baik. Lembaga Peradilan Indonesia yang sudah berada di titik nadir kehancuran, dapat pulih kembali dan berjalan secara on the track, tanpa intervensi demi membangun iklim yang sehat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini dapat menumbuhkan keberanian dan kemampuan pada insan penegak hukum untuk menolak setiap bentuk intervensi politik dan politik uang dalam proses peradilan yang sedang berjalan,” ujar dia.
Dia menekankan bahwa Abolisi dan Amnesti terhadap Tom Lembong dan Hasto Keristiyanto merupakan triger untuk berbenah, terutama pada lembaga peradilan dan seluruh sub sistem peradilan yang ada. Dengan demikian, kata dia, setiap pimpinan lembaga penegak hukum yaitu Kapolri, Pimpinan KPK, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah Konstitusi mampu menjaga integritas diri dan independensi lembaga yang dipimpinnya.
Menurut Petrus Selestinus, pasca pemberian Abolisi dan Amnesti, perlu ada proses hukum atau setidak-tidaknya proses administratif untuk mengevaluasi pimpinan Lembaga penegak hukum, sebagai sebuah bentuk pertanggungjawaban hukum dan moral kepada publik.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












