Advokat Peradi itu mengatakan pemberian Abolisi dan Amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto serta sejumlah orang lainnya, menjadi bukti bahwa rezim Jokowi telah menghalalkan segala cara mulai dari cara yang disebut legalisme otokratik, politisasi hukum, hingga kriminalisasi terhadap sejumlah orang warga negara yang sedang tidak disukai rezim Jokowi.
Hukum Bopeng
Petrus Selestinus berpendapat Presiden Prabowo Subianto harus membayar harga yang sangat mahal, menambal sulam wajah hukum dan penegakkan hukum yang sudah bopeng, memperbaiki proses penegakkan hukum yang anomali dan yang hanya bersifat pencitraan semata di rezim Jokowi.
“Dengan kata lain, piring kotor yang ditinggalkan Jokowi selama 10 tahun menjadi Presiden, kini Presiden Prabowo Subianto harus mencuci piring kotor itu untuk mengembalikan wibawa hukum dan negara hukum kita”, simpul anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) di awal masa reformasi itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Petrus Selestinus berharap kebijakan Abolisi dan Amnesti tidak boleh diobral sebagai barang murahan. Bagi dia, kebijakan seperti ini harus diterapkan secara selektif. Sambil itu, dia menyarankan Presiden Prabowo Subianto harus membenahi hukum dan penegakkan hukum secara berkeadilan dengan melibatkan partisipasi publik yang seluas-luasnya.
Dia menginginkan prinsip-prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dan mandiri tetapi bertanggung jawab, tanpa intervensi apapun dari siapapun juga. Menurut dia, prinsip-prinsip tersebut selama ini terbelenggu oleh dinasti politik yang sudah dibangun Jokowi di tingkat suprastruktur kekuasaan politik
“Ini harus segera dipulihkan,” tegas Petrus Selestinus.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












