
Maumere-SuaraSikka.com: Pungutan Rp 5.000 kepada peserta karnaval HUT ke-80 RI di Kabupaten Sikka terus menjadi polemik. DPRD Sikka merekomendasikan pungutan dihentikan, dan yang sudah dipungut dikembalikan.
Ketua DPRD Sikka Stef Sumandi mengatakan lembaga legislatif di Kabupaten Sikka mengikuti dinamika soal pungutan tersebut. Saat Rapat Badan Musyawarah (Banmus), Jumat (15/8), masalah ini sempat menjadi perbincangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Segera dihentikan dan dikembalikan pungutan itu,” demikian penegasan Ketua DPRD Sikka kepada media ini, Sabtu (16/8).
Menurut Ketua DPRD Sikka, mestinya ada pendasaran yang jelas sehingga pungutan tersebut tidak melahirkan persoalan. Dia mengatakan paling tidak harus ada kesepakatan antara peserta dan panitia, dan tertuang dalam dokumen resmi yang ditandatangani oleh para pihak.
“Kalau misalnya per kepala Rp 5.000, paling kurang harus ada kesepakatan para pihak, antara penyumbang dengan penerima, dokumen kesepakatn itu harus disediakan, bahwa yang bersangkutan benar menyumbang kepada panitia, dan itu dibuktikan dengan tanda tangan, kalau tidak ada itu semua, pemerintah perlu sampaikan kepada publik, dasar hukum apa sehingga peserta membayar, kalau itu tidak bisa dijelaskan kepada publik maka sebaiknya dihentikan,” terang Stef Sumandi.
Sekda Sikka Adrianus Firninus Parera yang dihubungi melalui saluran telepon, Sabtu (16/8), mengakui DPRD Sikka telah menyampaikan rekomendasi secara lisan saat rapat Banmus. Dia sangat menghormati rekomendasi yang disampaikan DPRD Sikka.
Halaman : 1 2 Selanjutnya















