“Termasuk kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerjanya. Hal ini juga memberikan dampak yang sangat positif. Peserta JKN dapat mendapat perlindungan jaminan kesehatan dan setiap pemberi kerja telah mematuhi kewajibannya dalam menjamin kesehatan pekerjanya,” ujar Dina Anjayani.
Program JKN, ujar dia, memiliki tujuan mulia untuk memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa ada diskriminasi. Program JKN bersifat gotong royong karena peserta yang sehat membantu peserta yang sakit. Dia juga mengungkapkan upaya transformasi mutu layanan yang telah dilakukan dalam keberlangsungan Program JKN.
“Saat ini identitas peserta JKN cukup menunjukkan NIK pada KTP. Pelayanan kami tidak hanya pelayanan tatap muka, juga pelayanan non tatap muka. Pengambilan nomor antrian dapat dilakukan secara online sehingga dapat mengurangi waktu tunggu layanan. Perubahan fasilitas kesehatan oleh peserta dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN. Peserta juga dapat menyampaikan pengaduan jika terdapat ketidaksesuaian di lapangan,” tutur Dina Anjayani.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Raden Arie Wijaya Kawedhar mengungkapkan kerja sama tersebut tidak terbatas pada pendampingan hukum, penegakan kepatuhan dan penyelesaian masalah hukum.
“Sebagai komitmen konkrit dari kerja sama tersebut melalui Surat Kuasa Khusus yang diberikan kami akan tindaklanjuti untuk penanganannya mengikuti alur yang sesuai,” ujar dia.
Kejaksaan Negeri Lembata akan melakukan pendampingan hukum seperti penagihan iuran, termasuk bila terjadi sengketa kepesertaan atau masalah hukum lainnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












