BPJS Kesehatan Gandeng Kejaksaan Negeri Lembata Tegakkan Kepatuhan Badan Usaha

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 08:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 128 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPJS Cabang Maumere Dina Anjayani dan Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Raden Arie Wijaya Kawedhar memperlihatkan dokumen kerja sama

Kepala BPJS Cabang Maumere Dina Anjayani dan Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Raden Arie Wijaya Kawedhar memperlihatkan dokumen kerja sama

Kejaksaan Negeri Lembata juga akan membantu dalam penegakan kepatuhan badan usaha dan peserta terhadap ketentuan Program JKN, dan membantu memfasilitasi penyelesaian masalah hukum lain yang timbul terkait pelaksanaan Program JKN melalui mekanisme yang berlaku.

Raden Arie Wijaya Kawedhar mengungkapkan menjadi peserta JKN merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia. Peserta JKN, kata dia, dapat merasakan manfaat perlindungan (protection) dan saling membantu (sharing).

Baca Juga :  Perlawanan Kader Nasdem Sikka, Tuntut Tempo Minta Maaf

Dia lalu menceritakan pengalamannya beberapa waktu lalu saat mengakses pelayanan JKN pada fasilitas kesehatan tempatnya terdaftar. Dia mengaku menjadi peserta JKN sangat bermanfaat di saat sehat maupun sakit.

“Ketika sakit seseorang dapat fokus pada proses penyembuhannya dan tidak pusing memikirkan biaya. Termasuk saya juga pernah menggunakan layanan kesehatan dengan Program JKN,” terang dia.

Dia sangat berterima kasih karena mendapatkan pelayanan yang sangat baik saat dirawat hingga sembuh. Apalagi dia selalu mengikuti prosedur alur pelayanan.*** (eny)

Berita Terkait

Hakim Tolak Praperadilan Penetapan dan Penahanan Tersangka TPPO Eltras Pub Maumere
Gaji PPPK Paruh Waktu di Sikka Rp 600 Ribu, PKB Sikka Usulkan Kurangi Dana Pokir DPRD
Jaksa di Sikka Minta Penyidik Kasus Pembunuhan Noni Dalami Keterlibatan Pelaku Lain
Nasib Nakes PPPK Paruh Waktu di Sikka, Status Naik, Gaji Terjun Bebas
Pater Otto Gusti Madung Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Filsafat Politik
Satu Lagi Perusahaan Penempatan PMI Hadir di Sikka
Warga Kelurahan Kabor di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia di Ruang Tamu, Jenazah Dikerubungi Lalat
Penyidik Polres Sikka Bakal Periksa Novi di Mapolda Jabar
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:40 WITA

Hakim Tolak Praperadilan Penetapan dan Penahanan Tersangka TPPO Eltras Pub Maumere

Selasa, 21 April 2026 - 19:22 WITA

Gaji PPPK Paruh Waktu di Sikka Rp 600 Ribu, PKB Sikka Usulkan Kurangi Dana Pokir DPRD

Selasa, 21 April 2026 - 08:58 WITA

Jaksa di Sikka Minta Penyidik Kasus Pembunuhan Noni Dalami Keterlibatan Pelaku Lain

Selasa, 21 April 2026 - 07:37 WITA

Nasib Nakes PPPK Paruh Waktu di Sikka, Status Naik, Gaji Terjun Bebas

Jumat, 17 April 2026 - 19:51 WITA

Satu Lagi Perusahaan Penempatan PMI Hadir di Sikka

Jumat, 17 April 2026 - 10:44 WITA

Warga Kelurahan Kabor di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia di Ruang Tamu, Jenazah Dikerubungi Lalat

Kamis, 16 April 2026 - 10:21 WITA

Penyidik Polres Sikka Bakal Periksa Novi di Mapolda Jabar

Rabu, 15 April 2026 - 12:12 WITA

Perlawanan Kader Nasdem Sikka, Tuntut Tempo Minta Maaf

Berita Terbaru