Kejaksaan Negeri Lembata juga akan membantu dalam penegakan kepatuhan badan usaha dan peserta terhadap ketentuan Program JKN, dan membantu memfasilitasi penyelesaian masalah hukum lain yang timbul terkait pelaksanaan Program JKN melalui mekanisme yang berlaku.
Raden Arie Wijaya Kawedhar mengungkapkan menjadi peserta JKN merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia. Peserta JKN, kata dia, dapat merasakan manfaat perlindungan (protection) dan saling membantu (sharing).
Dia lalu menceritakan pengalamannya beberapa waktu lalu saat mengakses pelayanan JKN pada fasilitas kesehatan tempatnya terdaftar. Dia mengaku menjadi peserta JKN sangat bermanfaat di saat sehat maupun sakit.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketika sakit seseorang dapat fokus pada proses penyembuhannya dan tidak pusing memikirkan biaya. Termasuk saya juga pernah menggunakan layanan kesehatan dengan Program JKN,” terang dia.
Dia sangat berterima kasih karena mendapatkan pelayanan yang sangat baik saat dirawat hingga sembuh. Apalagi dia selalu mengikuti prosedur alur pelayanan.*** (eny)


Ikuti Kami
Subscribe












