“Kami sudah rapat bersama semua pihak. Pihak JPT setuju untuk menaikan upah,” terang Bupati Sikka, Rabu (3/9) malam.
Rapat yang berlangsung kurang lebih 2 jam tersebut, juga bersepakat membentuk tim untuk menghitung dan merumuskan upah. Bupati Sikka mengatakan tim dimaksud terdiri dari Ketua dan Wakil Mandor dari masing-masing kelompok buruh, pihak JPT dan Dinas Nakertrans Sikka.
Bupati Sikka menambahkan selain dua kesepakatan tersebut, rapat bersama juga memutuskan agar buruh darat yang berjumlah 180 orang wajib membentuk sebuah wadah yang legal. Semua buruh darat harus berada di dalam naungan wadah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagaimana diketahui, buruh darat di Pelabuhan Maumere dalam beberapa bulan terakhir ini menuntut kenaikan upah buruh. Mereka menuntut kenaikan upah Rp 600.000 per container dari sebelumnya Rp 325.000 per container.
Perjuangan panjang para buruh dilakukan secara persuasif. Mereka mendatangi DPRD Sikka, berkali-kali bertemu Dinas Nakertrans Sikka, bertatap muka dengan Kepala Dinas Koperasi dan Nakertrans NTT, melayangkan surat pengaduan, hingga menggelar audiens dengan Bupati Sikka.*** (eny)
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












