“Keterangan pers itu makan korban. Orang sudah mulai potong hewan. Waktu bikin pernyataan pers itu Bupati tahu tidak? Sampai hari ini tidak ada klarifikasi dari Bupati. Saya kuatir orang gugat,” ujar dia.
Kadis PMD Sikka Lambertus Sol Keytimu menjelaskan pihaknya pernah melakukan konsultasi ke Kemendagri pada Juli lalu. Waktu itu disampaikan Perubahan PP sedang dalam proses harmonisasi.
Dengan informasi ini dia meyakini Perubahan PP bisa keluar dalam waktu dekat. Dia lalu berinisiatif membuat pernyataan pers. Ternyata hingga akhir Juli regulasi belum juga terbit. Setelah dicek lagi, kata dia, karena alasan terjadi restrukturisasi di tingkat kementerian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lambertus Sol Keytimu mengaku tidak tinggal diam. Pihaknya terus melakukan komunikasi by phone pada awal Agustus. Informasi yang dia terima, katanya, regulasi akan terbit pada 31 Agustus 2025. Dia pyn kembali membuat pernyataan pers. Ternyata hingga waktu yang disampaikan, Perubahan PP tidak kunjung terbit juga.
Ketua DPRD Sikka meminta Lambertus Sol Keytimu untuk tidak mencari-cari alasan, apalagi seolah-olah menyalahkan pemerintah pusat. Masalahnya, kata dia, kalau pun Perubahan PP terbit, harus lagi menunggu Perubahan Peraturan Kemendagri dan Perubahan Perda.
“Jangan berdalih bahwa pemerintah pusat salah,” ingat Ketua DPRD kepada Kadis PMD.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












