

Maumere-SuaraSikka.com: Rencana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2025 akhirnya dibatalkan. Pasalnya hingga kini belum ada perubahan Peraturan Pemerintah yang mengatur penyelenggaraan pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa.
Fakta ini terungkap di Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sikka bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kamis (4/9). Rapat ini berkaitan dengan Perubahan KUAPPAS 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa anggota Banggar awalnya mempertanyakan penyelenggaraan Pilkades Serentak. Mereka menyangsikan Pilkades Serentak bisa dilaksanakan karena belum ada regulasi.
“Apa bisa dilaksanakan? Menurut saya sangat tidak bisa karena belum ada regulasi,” tegas Benediktus Lukas Raja dari Fraksi PDI Perjuangan.
Dia menegaskan bahwa DPRD Sikka sangat mendukung pelaksanaan Pilkades Serentak tahun ini. Karena itu, lembaga perwakilan rakyat tersebut mengalokasikan dana yang cukup besar.
Masalahnya, ungkap dia, sudah memasuki bulan kesembilan tidak ada tanda-tanda Pilkades Serentak bisa dilaksanakan tahun ini. Dengan waktu yang hanya tersisa 3 bulan, ujar dia, sangat tidak mungkin dilaksanakan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












