Di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Tim Penyidik langsung melakukan pemeriksaan, kemudian ditetapkan menjadi tersangka, dan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.
“Tadi setelah tiba langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan, karena mereka 2 ini tidak pernah datang ke sini meskipun sudah dilakukan pemanggilan,” ujar Henderina Malo.
YD dan YS, jelas Henderina Malo, berperan sebagai calo. Dalam kasus kredit fiktif ini, penggunaan calo menjadi salah satu modus operandi. Calo dilibatkan untuk mendapatkan gambar usaha nasabah, menggunakan identitas nasabah, dan memfasilitasi pencairan kredit yang tidak seharusnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu calo dan juga pegawai bank menjanjikan pencairan kredit kepada nasabah, tetapi yang diterima nasabah hanya uang duduk atau uang jasa atas penggunaan identitas mereka.
Menangis Haru
Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka langsung melakukan penahanan terhadap YD dan YS, Jumat (17/10) malam. Keduanya digelandang ke Rutan Maumere.
Pantauan media ini, keluarga tersangka perempuan sempat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sikka. Tampak seorang perempuan agak tua, diduga ibu tersangka. Ada juga beberapa perempuan dewasa, salah satunya menggendong seorang anak kecil.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












