Sementara itu kasus dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Peningkatan Jaringan Air Bersih IKK Kecamatan Nele melibatkan 5 orang terdakwa yaitu Nong Buyung Dekrasano selaku Penjabat Pembuat Komitmen, Ignatius Johanes Varma Pancabudi Acry dan Yohanes Mayolis selaku pelaksana, Direktur CV Paradise Yulius Bagus Purnomo Langoday, dan Yulandharu Gama Siswanto selaku konsultan pengawas.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kupang telah menjatuhkan putusan pidana penjara masing-masing 4 tahun dan denda Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti. Khusus untuk terdakwa Yohanes Mayolis wajib membayar Rp 436.303.612,5. Jika tidak dibayar, harta benda dapat disita atau dipidana penjara 1 tahun 6 bulan.*** (eny)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












