


Maumere-SuaraSikka.com: Sebanyak 8 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga ilegal, diamankan Polres Sikka, Selasa (4/11) malam. Para tenaga kerja yang berasal dari Kecamatan Talibura itu hendak berangkat ke Kalimantan Timur dengan menggunakan KM Lambelu. Mereka dijanjikan bekerja pada sebuah perusahaan kelapa sawit.
Usai diamankan, polisi langsung menggelandang mereka ke Polres Sikka. Salah satu di antaranya berperan sebagai perekrut. Penyidik intensif melakukan pemeriksaan. Hingga Rabu (5/11), proses pemeriksaan masih berlangsung di Unit Reskrim Polres Sikka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Djafar Alkatiri belum sempat dihubungi. Sementara Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga yang dihubungi Rabu (5/11) berjanji akan mengonfirmasi kasus ini ke Kasat Reskrim.
Informasi terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini terungkap melalui seorang korban bernama Arius Wodon Lewu. Warga Dusun Woloara Desa Mamai itu tampak tertidur pulas pada salah satu sudut teras Unit Resnarkoba, Rabu (5/11).
Media ini mencoba mengonfirmasi keberadaannya di Unit Resnarkoba. Dengan sangat jujur dia menyampaikan bahwa dia bersama 7 orang lagi sedang berurusan di Unit Reskrim Polres Sikka terkait TPPO.
Dia menjelaskan mereka berjumlah 8 orang menumpang angkutan pedesaan Alfaro dari Desa Nebe. Belum sampai ke Pelabuhan Laurens Say Maumere, mereka ditahan polisi di pertokoan Kota Maumere.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe











