


Maumere-SuaraSikka.com: Satresnarkoba Polres Sikka menggeruduk tempat produksi moke di daerah itu atau dalam bahasa daerah setempat disebut kuwu, Sabtu (1/11). Aparat kepolisian kemudian menyita ratusan liter minuman tradisional dari kuwu.
Tindakan ini melahirkan kecaman dari berbagai elemen masyarakat. Pasalnya pekerjaan memroduksi moke merupakan salah satu matapencaharian ribuan warga di daerah tersebut. PMKRI Maumere malah menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran hak azasi manusia (HAM).
Kasat Resnarkoba Polres Sikka Iptu Yakobus Kokleo Sanam yang memimpin operasi penertiban peredaran minuman beralkohol tidak memiliki izin edar sempat kaget dengan banyaknya respon kecaman dari masyarakat. Akibatnya, dia juga ragu-ragu memberikan keterangan kepada wartawan, dengan alasan harus melapor terlebih dahulu kepada Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno.
“Bukan saya tidak mau, tapi harus lapor dulu ke Kapolres,” alasan dia.
Meski demikian, mantan Kasat Resnarkoba Lembata itu akhirnya buka suara kepada wartawan di lobi Unit Satresnarkoba, Rabu (5/11). Saat itu dia didampingi Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga.
Dia memastikan penertiban peredaran minuman beralkohol tanpa izin edar dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda NTT Nomor ST/568/X/WAS.2./2025 dan Surat Perintah Tugas Nomor Sp.Gas/699/X/RES.4./2025.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



Ikuti Kami
Subscribe












