Menurut Iptu Yakobus Kokleo Sanam, dalam waktu dekat ini dia akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah sehubungan dengan Perda bagi perlindungan kepada produsen moke di Kabupaten Sikka.
Stop Operasi di Kuwu
Menyusul banyaknya respon miring terhadap tindakan Satresnarkoba yang melakukan operasi minuman beralkohol tanpa izin edar di tempat produksi moke, Iptu Yakobus Kokleo Sanam memastikan akan menghentikan operasi di tempat-tempat tersebut.
Selain itu, tambah dia, 315 liter moke yang disita dari 3 tempat berbeda di Kecamatan Alok pada operasi yanh digelar Sabtu (1/11) lalu, rencananya akan dimusnahkan. Dia mengelak jika ratusan liter moke sitaan tersebut akan dikonsumsi atau diperjualbelikan.
Sebagaimana diberitakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Sikka, Sabtu (1/11), melaksanakan operasi penertiban peredaran minuman keras ilegal pada 3 tempat berbeda di Kecamatan Alok. Mereka berhasil menyita 315 liter minuman tradisional mengandung alkohol yang biasa disebut moke.
Selain moke, Satresnarkoba Polres Sikka juga mengamankan sejumlah minuman beralkohol berbagai merek, seperti Ice Land Vodka Kamikaze, Black Jack Whisky, New Port Raviluta, dan Singaraja.
Adapun 3 lokasi yang disasar Satresnarkoba Polres Sikka yaitu tempat produksi moke milik PD di Jalan Kolombeke Kelurahan Nangalimang, kios depan Pura Waidoko milik AS di Kelurahan Kota Uneng, dan kios milik WY di Jalan Anggrek Perumnas Kelurahan Kota Uneng.*** (eny)



Ikuti Kami
Subscribe












