“AJS juga mengaku membeli handphone tersebut dari anak terduga pelaku. Handphone tersebut dijadikan barang bukti,” jelas Ipda Leonardus Tunga.
Ternyata aksi yang dilakukan YP alias Y bukan hanya itu saja. Dia juga mengaku pada Nopember 2025 pernah menggasak 1 buah handphone merk Realme berwarna hitam pada sebuah kios di Pasar Wuring.
Ipda Leonardus Tunga menambahkan Tim Reskrim telah mengamankan barang-barang yang diduga hasil tindak pidana pencurian yaitu 1 buah handphone merek Vivo berwarna biru, 1 buah handphone merek Realmi berwarna hitam, 1 gulungan kabel, 1 buah tang, 1 buah pisau, dan 1 buah pahat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat kini Tim Reskrim Polres Sikka semntara melakukan pemeriksaan terhadap para terduga dan saksi-saksi untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.*** (eny)
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












