


Maumere-SuaraSikka.com: Tiga anak di Kabupaten Sikka terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian. Aksi kelompok ini diduga sudah berlangsung lama. Alhasil 2 buah handpone berhasil digasak, dan 1 gulungan kabel diangkut dari Hotel Pelita Maumere.
Kasus ini terkuak pada Rabu (28/1) saat Tim Rskrim Polres Sikka mengembangkan dugaan pencurian 1 gulungan kabel di Hotel Pelita. Dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku, diketahui salah satunya pernah mencuri 2 buah handphone pada Nopember 2025 lalu. Kasus pencurian handphone pernah dibuatkan laporan polisi pada 21 Nopember 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Sikka melalui Kasi Humas Ipda Leonardus Tunga menjelaskan awalnya pads Rabu (28/1) sekitar pukul 06.00 Wita Tim Reskrim Polres Sikka mendapat informasi dugaan pencurian kabel di Hotel Pelita.
Tim Reskrim Polres Sikka berhasil menciduk 3 terduga.pelaku, yang ternyata adalah anak-anak. Mereka adalah TOD alias E berusia 16 tahun tinggal di Desa Woloboa Kecamatan Magepanda, lalu YP alias Y berusia 14 tahun beralamat di Kelurahan Nangameting Kecamatan Alok Timur, dan RSA alias R berusia 14 tahun beralamat Kelurahan Nangameting Kecamatan Alok Timur.
“Waktu Tim interogasi, terungkap juga bahwa YP alias Y mengaku pernah mencuri 1 buah handphone. Pengakuan ini sesuai laporan polisi pada 21 Nopember 2025 lalu,” jelas Ipda Leonardus Tunga.
Menurut Ipda Leonardus Tunga, YP alias Y mengaku mencuri 1 buah handphone merek Vivo V24 berwarna biru. Handpbone tersebut telah dijual kepada AJS dengan harga Rp 350.000. Tim Reskrim di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Reinhard Dionisius Siga langsung menyambangi AJS untuk mengecek kebenaran keterangan YP alias Y.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












