


Maumere-SuaraSikka.com: Anggota Pansus 1 DPRD Sikka Fransiskus Stephanus Say mendorong masyarakat Kecamatan Palue menggugat Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Petrus Herlemus dan Direktur CV Jati Mas selaku kontraktor pelaksana Pembangunan Puskesmas Tuanggeo.
Dorongan proses hukum berangkat dari pelaksanaan Pembangunan Puskesmas Tuanggeo di Kecamatan Palue yang realisasi fisik hanya 56 persen dan realisasi keuangan 40 persen. Megaproyek yang berakhir mangkrak ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 6.467.987.200.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sikap politik Fransiskus Stephanus Say disampaikan pada Rapat Pansus 1 LKPJ Akhir Tahun 2025 bersama Dinas Kesehatan Sikka, Senin (16/3). Rapat Pansus 1 dipimpin Yoseph Karimanto Eri dari Fraksi PKB. Hadir pada kesempatan itu Kepala Dinas Kesehatan Petrus Herlemus yang terhadap proyek ini juga bertindak sebagai PPK.
“Saya dorong orang Palue gugat, saya dukung. Ini kan pembohongan publik. Azas manfaat kita tidak pernah dapatkan,” tegas Fransiskus Stephanus Say.
Ketua Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan sejatinya masyarakat hanya tahu Pembangunan Puskesmas Tuanggeo dapat dilaksanakan secara baik dan memenuhi azas manfaat. Karena proyek tersebut tidak memiliki azas manfaat, hemat dia, masyarakat wajib menagih kepada pemerintah daerah melalui PPK dan kontraktor pelaksana.
“Gugat class action, kalau tidak digugat nanti begini terus, mesti diterapi sekali-kali,” ujar dia.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












