Sisa nilai kontrak sebesar Rp 3.880.792.320 tidak bisa dicairkan karena terjadi gagal salur akibat kelalaian dalam menginput dokumen proyek kepada Kementerian Kesehatan. Petrus Herlemus beralasan kondisi fisik tidak memenuhi syarat sehingga dikunci sistem secara terpusat dari kementerian.
Untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas dan terang benderang terkait pelaksanaan Pembangunan Puskesmas Tuanggeo dan gagal salur, Fransiskus Stephanus Say meminta Pansus 1 menghadirkan juga kontraktor pelaksana, BPKAD, dan Inspektorat.*** (eny)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Ikuti Kami
Subscribe












