“Sampai dengan kemarin kami masih koreksi, karena ada guru yang sudah pensiun pada saat atau sebelum perhitungan bulan terima TPG THR dan TPG Gaji 13,” jelas Putu Botha.
Sebelumnya, saat memberikan keterangan di Pansus 1 LKPJ, Kepala Dinas PKO Sikka Patrisius Pederiko menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan telah mentransfer alokasi dana TPG THR dan TPG Gaji 13. Nilainya mencapai Rp 15.839.121.000. Dinas PKO Sikka langsung melakukan proses pengajuan untuk pencairan.
TPG THR dan TPG Gaji 13 diperuntukkan bagi guru umum dan guru agama. Dinas PKO Sikka telah mengajukan data penerima kepada Kementerian Keuangan. Untuk guru umum, diajukan sebanyak 2.047 guru, namun Kementerian Keuangan menetapkan penerima sebanyak 1.947 guru. Pengurangan sebanyak 100 guru karena alasan pensiun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara untuk guru agama, Dinas PKO Sikka mengajukan sebanyak 145 guru, namun Kementerian Keuangan menetapkan 126 guru untuk tahun 2023, lalu 125 guru untuk tahun 2024, dan 127 guru untuk tahun 2025. Pengurangan puluhan guru karena alasan guru-guru tersebut bukan berada di bawah naungan Kementerian Agama.
Dari total dana Rp 15.839.121.000 yang ditransfer Kementerian Keuangan, rincian pengalokasiannya yakni untuk guru umum sebesar Rp 14.391.597.000 dan untuk guru agama sebesar Rp 1.447.164.000.*** (eny)
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












