Puskesmas Tuanggeo Mangkrak, DPRD Sikka Tidak Rekomendasikan Pekerjaan Lanjutan

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 330 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekerjaan megaproyek Puskesmas Tuanggeo berakhir mangkrak

Pekerjaan megaproyek Puskesmas Tuanggeo berakhir mangkrak

Selain Puskesmas Tuanggeo, Fraksi Partai Golkar juga menyinggung Puskesmas Hewokloang yang hingga kini pemerintah belum membayarkan hak rekanan yang telah menyelesaikan pekerjaan. Fraksi Partai Golkar sangat berharap pemerintah segara melakukan pembayaran.

Sebagaimana diketahui, pekerjaan Pembangunan Puskesmas Tuanggeo dilaksanakan oleh CV Jati Mas. Proyek yang mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri Sikka ini berakhir mangkrak.

Baca Juga :  Imam Katolik di Sikka Dianiaya Umat Sendiri

Data yang dihimpun media ini, pembayaran uang muka 25 persen sebesar Rp 1.616.996.800, dan pembayaran termin pertama 40 persen sebesar Rp 970.198.080. Dengan demikian total pembayaran kepada kontraktor pelaksana yakni sebesar Rp 2.587.194.880.

Sisa nilai kontrak sebesar Rp 3.880.792.320 tidak bisa dicairkan karena terjadi gagal salur akibat kelalaian dalam menginput dokumen proyek kepada Kementerian Kesehatan.*** (eny)

Berita Terkait

Sikka Dapat Rp 14 Miliar Lebih untuk Program Revitalisasi Sarana Prasarana Pendidikan dan Pembelajaran Digital
SMKS Yohanes XXIII Maumere Masuk 100 SMK Prestasi di Indonesia
Gerbong PDIP Sikka Mulai Bergerak
Semarak Hari Buruh, Nakertrans Sikka Gelar Banyak Kegiatan
100 Sak Semen dari Julie Laiskodat, Percepatan Pembangunan Jalan di Desa Gera
Imam Katolik di Sikka Dianiaya Umat Sendiri
Hakim Tolak Praperadilan Penetapan dan Penahanan Tersangka TPPO Eltras Pub Maumere
Gaji PPPK Paruh Waktu di Sikka Rp 600 Ribu, PKB Sikka Usulkan Kurangi Dana Pokir DPRD
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:27 WITA

Sikka Dapat Rp 14 Miliar Lebih untuk Program Revitalisasi Sarana Prasarana Pendidikan dan Pembelajaran Digital

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:40 WITA

SMKS Yohanes XXIII Maumere Masuk 100 SMK Prestasi di Indonesia

Kamis, 30 April 2026 - 09:48 WITA

Gerbong PDIP Sikka Mulai Bergerak

Selasa, 28 April 2026 - 18:28 WITA

Semarak Hari Buruh, Nakertrans Sikka Gelar Banyak Kegiatan

Jumat, 24 April 2026 - 13:25 WITA

Imam Katolik di Sikka Dianiaya Umat Sendiri

Selasa, 21 April 2026 - 20:40 WITA

Hakim Tolak Praperadilan Penetapan dan Penahanan Tersangka TPPO Eltras Pub Maumere

Selasa, 21 April 2026 - 19:22 WITA

Gaji PPPK Paruh Waktu di Sikka Rp 600 Ribu, PKB Sikka Usulkan Kurangi Dana Pokir DPRD

Selasa, 21 April 2026 - 08:58 WITA

Jaksa di Sikka Minta Penyidik Kasus Pembunuhan Noni Dalami Keterlibatan Pelaku Lain

Berita Terbaru

Pelantikan 21 PAC PDI Perjuangan Kabupaten Sikka

Daerah

Gerbong PDIP Sikka Mulai Bergerak

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:48 WITA

Kadis Nakertrans Sikka Verdinando Lepe bersama Panitia Pelaksana Hari Buruh usai bertemu Bupati Sikka, Selasa (28/4)

Daerah

Semarak Hari Buruh, Nakertrans Sikka Gelar Banyak Kegiatan

Selasa, 28 Apr 2026 - 18:28 WITA