Realitas penetapan tersangka semakin lebih keji lagi, melalui keterangan Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno kepada wartawan di TRuK-F pada Senin (23/2). Tim Kuasa Hukum Pemohon mengutip keterangan Kapolres Sikka bahwa “hari ini pihaknya menetapkan tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang di Eltras Pub Maumere“. Keterangan lain Kapolres Sikka yang dikutip Tim Kuasa Hukum Pemohon adalah “hari ini kita akan gelar perkara untuk penetapan tersangka“.
“Kutipan pernyataan ini menunjukkan sudah ada penetapan tersangka sebelum gelar perkara,” ungkap Tim Kuasa Hukum Pemohon.
Dari pernyataan Kapolres Sikka, menurut Tim Kuasa Hukum Pemohon, Kapolres Sikka telah melakukan pelanggaran terhadap KUHAP. Pasalnya, dalam ajaran KUHAP, penetapan terhadap seseorang atau lebih sebagai tersangka atau tidak, dilakukan setelah adanya gelar perkara untuk menilai terpenuhinya minimal 2 alat bukti sebagai syarat hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim Kuasa Hukum Pemohon menambahkan bahwa Pasal 1 angka 28 dan Pasal 1 angka 31 KUHAP secara tegas mensyaratkan penetapan seseorang sebagai tersangka hanya dapat dilakukan apabila terdapat sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah dan relevan.
“Namun pada kenyataannya penetapan tersangka sudah ada sebelum dilakukan gelar perkara, sehingga syarat minimal 2 alat bukti secara nyata diabaikan oleh Kapolres Sikka dan Kasat Reskrim Pokles Sikka,” tegas Tim Kuasa Hukum Pemohon.
Sidang praperadilan dipimpin Hakim tunggal Muhammad Kharisma Bayu Aji. Pemohon diwakili Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Paulus Hendry Caesario Lameng, Maria Febriyanti Tukan, Alfonsus Hilarius Ase, Yohanes D Tukan, dan Vitalis.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












