“Kita sedang cari jalan tengah untuk dapatkan angka ideal antara 2 model sistem penggajian tersebut. Sampai sekarang belum ada angka pasti. TAPD masih terus melakukan kajian,” ujar dia.
Data yang dihimpun media ini, sistem penggajian kepada PPPK Paruh Waktu diketahui berbeda-berbeda karena ada yang dibayar Rp600.000 per bulan, ada yang Rp750.000.per bulan, dan ada yang Rp2.185.000 per bulan. Diskiriminasi pembayaran gaji kepada PPPK Paruh Waktu ini dipandang sebagai bentuk ketidakadilan dan bisa mengancam kondusivitas pengabdian kepada masyarakat.*** (eny)



ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Ikuti Kami
Subscribe












