Gaji PPPK Paruh Waktu di Sikka, Ketua DPRD Desak Segera Bikin Telaahan, Bupati Mengaku Belum Dapat Angka Pasti

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 88 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Kita sedang cari jalan tengah untuk dapatkan angka ideal antara 2 model sistem penggajian tersebut. Sampai sekarang belum ada angka pasti. TAPD masih terus melakukan kajian,” ujar dia.

Baca Juga :  Tingkatkan Budaya Baca, Bupati Sikka Launching 4 Inovasi Literasi

Data yang dihimpun media ini, sistem penggajian kepada PPPK Paruh Waktu diketahui berbeda-berbeda karena ada yang dibayar Rp600.000 per bulan, ada yang Rp750.000.per bulan, dan ada yang Rp2.185.000 per bulan. Diskiriminasi pembayaran gaji kepada PPPK Paruh Waktu ini dipandang sebagai bentuk ketidakadilan dan bisa  mengancam kondusivitas pengabdian kepada masyarakat.*** (eny)

Baca Juga :  Imam Katolik di Sikka Dianiaya Umat Sendiri

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Sikka Berlakukan Wisata Literasi dan Sains bagi Pelajar SD dan SMP
Ketua DPRD Sikka Minta Pemerintah Pastikan Buruh Layak Dapat Jaminan Hidup
Tingkatkan Budaya Baca, Bupati Sikka Launching 4 Inovasi Literasi
Sikka Dapat Rp 14 Miliar Lebih untuk Program Revitalisasi Sarana Prasarana Pendidikan dan Pembelajaran Digital
SMKS Yohanes XXIII Maumere Masuk 100 SMK Prestasi di Indonesia
Gerbong PDIP Sikka Mulai Bergerak
Semarak Hari Buruh, Nakertrans Sikka Gelar Banyak Kegiatan
100 Sak Semen dari Julie Laiskodat, Percepatan Pembangunan Jalan di Desa Gera
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:14 WITA

Gaji PPPK Paruh Waktu di Sikka, Ketua DPRD Desak Segera Bikin Telaahan, Bupati Mengaku Belum Dapat Angka Pasti

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:55 WITA

Sikka Berlakukan Wisata Literasi dan Sains bagi Pelajar SD dan SMP

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:56 WITA

Ketua DPRD Sikka Minta Pemerintah Pastikan Buruh Layak Dapat Jaminan Hidup

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:11 WITA

Tingkatkan Budaya Baca, Bupati Sikka Launching 4 Inovasi Literasi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:27 WITA

Sikka Dapat Rp 14 Miliar Lebih untuk Program Revitalisasi Sarana Prasarana Pendidikan dan Pembelajaran Digital

Kamis, 30 April 2026 - 09:48 WITA

Gerbong PDIP Sikka Mulai Bergerak

Selasa, 28 April 2026 - 18:28 WITA

Semarak Hari Buruh, Nakertrans Sikka Gelar Banyak Kegiatan

Minggu, 26 April 2026 - 08:49 WITA

100 Sak Semen dari Julie Laiskodat, Percepatan Pembangunan Jalan di Desa Gera

Berita Terbaru