Kemudian sekitar pukul 23.00 Wita, Tim mengamankan dua pemuda berinisial R 23 tahun dan M 23 tahun di kawasan Kelurahan Waioti Kecamatan Alok Timur Kabupaten Sikka. Dua terduga pelaku diamankan saat membawa 2 paket mencurigakan di depan sebuah bengkel motor yang diduga akan dijadikan lokasi transaksi.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah video penangkapan beredar luas di media sosial. Dalam video itu, salah satu pemuda yang diamankan mengaku bahwa serbuk putih di dalam plastik bening yang dibawa bukan sabu, melainkan gula halus.
Kabid Humas Polda NTT menambahkan setelah itu Tim Polda NTT langsung melakukan pemeriksaan awal menggunakan test kit dan dilanjutkan dengan pengujian laboratorium klinik di Maumere guna memastikan kandungan zat dalam paket tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kombes Pol Henry Novika Chandra, langkah yang diambil penyidik merupakan bagian dari penerapan scientific crime investigation dan dilakukan secara profesional serta terukur.
“Polda NTT bekerja secara profesional berdasarkan fakta, alat bukti, dan hasil pemeriksaan ilmiah, serta tetap menjunjung tinggi perlindungan hak-hak warga negara apabila tidak ditemukan unsur pidana,” ujarnya.
Polda NTT juga menyebutkan bahwa meskipun Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penangkapan dan pendalaman selama 3 x 24 jam, pihaknya memilih bertindak cepat setelah hasil laboratorium menyatakan negatif narkotika.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












