Melchias Mekeng Kutuk Keras Pembubaran Ibadah di Bantul

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 400 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng

Polda DIY kemudian memfasilitasi pertemuan lanjutan pada Senin (25/5/2026) dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Bantul, Kementerian Agama, TNI, Kejaksaan, FKUB, Kesbangpol Bantul, hingga perwakilan Gereja Misi Sejahtera Bantul.

Dari hasil rapat tersebut, pihak GMS diminta segera menyelesaikan seluruh proses perizinan pendirian maupun operasional tempat ibadah. Selama tahapan administrasi berlangsung, aktivitas keagamaan sementara waktu tidak dilakukan di lokasi Dusun Glugo, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul sampai seluruh ketentuan terpenuhi.

Baca Juga :  6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Polda DIY juga menegaskan komitmennya dalam menjaga kebebasan masyarakat menjalankan ibadah sesuai jaminan konstitusi. Polda DIY tidak akan menoleransi segala bentuk tindakan intoleransi, intimidasi, maupun aksi sepihak oleh kelompok masyarakat yang mengganggu ketertiban umum.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi provokatif di media sosial, dan menyerahkan penyelesaian persoalan kepada aparat penegak hukum serta pemerintah daerah.*** (eny)

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan
6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri
BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome
Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru
KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka
BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126
Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI
NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:12 WITA

Sambut HUT ke-81 RI, Asosiasi Penambang Nikel Ajak Perkuat Hilirisasi dan Tata Kelola Mineral demi Wujudkan Negara Adidaya

Berita Terbaru

Daerah

Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka

Rabu, 7 Okt 2026 - 15:35 WITA