Polda DIY kemudian memfasilitasi pertemuan lanjutan pada Senin (25/5/2026) dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Bantul, Kementerian Agama, TNI, Kejaksaan, FKUB, Kesbangpol Bantul, hingga perwakilan Gereja Misi Sejahtera Bantul.
Dari hasil rapat tersebut, pihak GMS diminta segera menyelesaikan seluruh proses perizinan pendirian maupun operasional tempat ibadah. Selama tahapan administrasi berlangsung, aktivitas keagamaan sementara waktu tidak dilakukan di lokasi Dusun Glugo, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul sampai seluruh ketentuan terpenuhi.
Polda DIY juga menegaskan komitmennya dalam menjaga kebebasan masyarakat menjalankan ibadah sesuai jaminan konstitusi. Polda DIY tidak akan menoleransi segala bentuk tindakan intoleransi, intimidasi, maupun aksi sepihak oleh kelompok masyarakat yang mengganggu ketertiban umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi provokatif di media sosial, dan menyerahkan penyelesaian persoalan kepada aparat penegak hukum serta pemerintah daerah.*** (eny)


Ikuti Kami
Subscribe












