Berdasarkan prosedur tersebut, BPK memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat sebagai dasar dalam memberikan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah.
Sehubungan dengan pelaksanaan kewenangan tersebut, Bupati Sikka menjelaskan bahwa BPK RI Perwakilan NTT telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2025 dalam dua tahapan, yaitu Pemeriksaan Interim yang dilaksanakan pada tanggal 3 Pebruari 2026 hingga 6 Maret 2026 dan Pemeriksaan Terinci yang dilaksanakan pada tanggal 6 April 2026 hingga 5 Mei 2026.
Objek pemeriksaan adalah Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sikka per 31 Desember 2025 yang terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah Kabupaten Sikka bertanggungjawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan tersebut sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan penyelenggaraan sistem pengendalian intern yang memadai guna menjamin keandalan informasi keuangan yang disajikan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan, BPK RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2025 pada tanggal 26 Mei 2026 dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Bupati Sikka.
Opini tersebut menunjukkan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sikka telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku. Capaian ini merupakan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ke-10 secara berturut-turut yang berhasil dipertahankan oleh Pemerintah Kabupaten Sikka
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












