Meski demikian, Nikolaus mengingatkan bahwa azas hukum menyatakan regulasi tersebut tetap mengikat selama belum dibatalkan pengadilan. Karena itu, hemat dia, Pemkab Sikka perlu berhati-hati dalam mengambil sikap untuk tidak melaksanakan Pergub tanpa argumentasi hukum yang kuat. Dia beralasan ada konsekuensi administratif secara birokrasi.
Sementara itu Alfianus Pilatus, yang juga aktivis PMKRI Maumere Presidium Hubungan Masyarakat Katolik (PHMK) mengatakan pembatasan BBM Bersubsidi dinilai bertabrakan dengan aturan lebih tinggi. Dia menyoroti dampak sosiologis dan yuridis dari substansi pembatasan BBM bersubsidi tersebut.
Menurut dia, BBM Bersubsidi adalah hak masyarakat ekonomi lemah yang diatur oleh instrumen hukum nasional. Dengan demikian, kata dia, pemenuhannya tidak boleh disandera oleh urusan tunggakan pajak daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Urusan pajak daerah dan hak warga negara atas komoditas subsidi yang dikontrol negara adalah dua rezim hukum yang berbeda. Pemerintah daerah tidak boleh menggunakan hak atas komoditas vital seperti BBM sebagai alat pemaksa yang justeru berpotensi membebani masyarakat kecil di Sikka,” tegas Alfianus.
Dia menilai niat baik Pemprop NTT dalam mendongkrak PAD tidak boleh mengorbankan azas keadilan sosial. Jika Pemkab Sikka langsung menerapkan aturan ini tanpa kajian matang, dia kuatir dapat memicu gejolak sosial dan gugatan hukum dari masyarakat yang merasa dirugikan.*** (eny)
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












