Realisasi Baru 27 Persen, ADD Tahap Ketiga Belum Cair
Dibaca 12 kali
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sikka Robert Ray
Maumere-SuaraSikka.com: Tahap ketiga Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2018 untuk Kabupaten Sikka sampai sekarang belum cair. Persoalannya karena laporan realisasi tahap sebelumnya sampai dengan akhir September 2018 ini baru mencapai 27 persen. Sesuai ketentuan, laporan realisasi harus mencapai minimal 75 persen.
Untuk tahun 2018 Kabupaten Sikka mendapat ADD sebesar Rp 125.012.694.000 yang diperuntukkan bagi 147 desa. Sebanyak 34 desa persiapan yang sudah dimekarkan di era pemerintahan Bupati Yoseph Ansar Rera tidak menerima ADD.
Pencairan ADD dilakukan sebanyak tiga tahapan yakni tahap pertama 20 persen, tahap kedua dan ketiga masing-masing 40 persen. Tahap pertama sebesar Rp 25.002.538.800 telah dicairkan pada awal Juni 2018 lalu dengan realisasi mencapai 87 persen. Lalu tahap kedua dicairkan pada akhir Juni 2018. Mestinya tahap ketiga sudah bisa cair pada Agustus 2018.
Berita Terkait:
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sikka Robert Ray ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/10), memastikan pihaknya terus mendorong semua kepala desa untuk segera memberikan laporan realisasi pemanfaatan dana desa. Dia berharap dalam waktu dekat ini laporan realisasi sudah bisa mencapai 75 persen sehingga bisa dilakukan pencairan tahap ketiga.
Dalam beberapa tahun ini Robert Ray selalu menerapkan strategi bahwa dana desa yang masuk ke rekening kabupaten harus sampai ke rekening desa. Karena itu kepala desa berkewajiban untuk memenuhi ketentuan dan aturan tentang pengelolaan dana desa.
“Kalau tertahan di rekening kabupaten, lama-lama nanti bisa jadi silpa. Kalau jadi silpa ya yang rugi kita sendiri, karena nanti alokasi akan dikurangkan sebesar silpa. Selama ini memang belum pernah terjadi. Tapi kita harus mengingatkan terus-menerus,” jelas dia.
Secara umum, katanya, dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Namun ada dua kegiatan yang prioritas yakni untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Untuk di Kabupaten Sikka, Robertus Ray sering mendorong kepala desa memanfaatkan pengunaan dana desa untuk program dan kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat desa, di mana mendanai kegiatan yang bertujuan meningkatkan kapasitas warga atau masyarakat desa dalam pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan, serta perluasan skala ekonomi kelompok masyarakat di desa.
Dia memberi contoh beberapa desa yang cukup kreatif dalam memanfaatkan alokasi dana desa. Misalnya Bumdes Bersama Bangkit Mandiri di Desa Nita Kecamatan Nita dengan kegiatan penjualan pupuk, sarana prasarana produksi, serta bibit pertanian dan perkebunan. Juga di Desa Reruwairere di Kecamatan PaluE yang memanfaatkan dana desa dengan membuka aplikasi BRILink.
Dia berharap ada kreatifitas yang lebih dari kepala desa, bekerjasama Bumdes dan kelompok masyarakat untuk mengangkat potensi-potensi yang ada di desa. Hasil dari pemanfaatan dana desa praktis akan masuk kembali ke desa untuk seterusnya bisa dimanfaatkan secara maksimal bagi pemberdayaan masyarakat.*** (eny)