Di Sikka, 5 PNS Berhenti Tidak Hormat, 1 PNS Berhenti dari Jabatan

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 8 Januari 2019 - 14:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 91 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan SDM Kabupaten Sikka Martha Huberty Pega

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan SDM Kabupaten Sikka Martha Huberty Pega

Maumere-SuaraSikka.com: Sebanyak 5 pegawai negeri sipil (PNS) dalam lingkup Pemkab Sikka, diberhentikan tidak dengan hormat. Sementara 1 orang PNS diberhentikan dari jabatan. Pemberhentian ini terhitung sejak September 2018 dan paling lama pada Desember 2018.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan SDM Kabupaten Sikka Martha Huberty Pega yang dihubungi di ruang kerjanya, Selasa (8/1), membenarkan hal itu. PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan Keputusan Bersama Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin,  dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana, tertanggal 13 September 2018.

Keputusan bersama tiga menteri termuat pada Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum terhadap PNS yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap karena Melakukan Tindak Pidana Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya dengan Jabatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Martha Huberty Pega mengatakan keputusan bersama dilakukan sebagai sinergitas dan koordinasi kementerian/lembaga dalam rangka penegakan hukum. Ini khususnya terkait penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Baca Juga :  Gempa Hebat di Sikka, 4 Orang Meninggal Dunia

Menurut keputusan bersama, penjatuhan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Bupati dan Pejabat Yang Berwenang atau Sekretaris Daerah. Jika Bupati atau Sekda tidak melaksanakan keputusan tersebut, maka kedua pejabat ini yang akan menerima sanksi.

Mantan Camat Alok ini menyebut nama 5 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat yakni AA, DD, KT, PP yang terlibat kasus Pengadaan Pakaian Linmas, dan TA yang terlibat kasus Rekayasa Dana Pajak Bumi dan Bangunan. Kelima PNS ini putusan inkrahnya pada tahun 2012, dan sementara ini masih kerja aktif di berbagai organisasi perangkat daerah. Sementara PNS yang diberhentikan dari jabatan, yakni WW, merujuk kepada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Dispilin PNS.

Dia menambahkan surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat dan pemberhentian dari jabatan sudah disampaikan kepada masing-masing PNS tersebut. Bupati Sikka juga sudah mengundang 5 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat untuk bertemu di ruang kerja Bupati Sikka.

Baca Juga :  Diaspora Flobamora di Papua Galang Dana untuk Korban Gempa Bumi

“Mereka sudah dipanggil Bupati, Senin kemarin beberapa sudah menghadap. Kami sudah serahkan surat keputusan pemberhentian. Hanya mereka masih keberatan untuk tanda tangan berita acara. Katanya masih mau melakukan upaya hukum lain,” jelas Martha Huberty Pega.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan waktu hingga akhir tahun 2018 agar ribuan PNS yang terbukti korupsi dan putusannya inkrah, diberhentikan tidak dengan hormat. Untuk Propinsi NTT terdapat 183 orang, terdiri dari 5 orang di tingkat propinsi, dan 178 orang di tingkat kabupaten/kota

Dari data BKN per 12 September 2018, total ada 2.259 PNS korup yang belum dipecat yang tersebar di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu, PNS korup yang belum dipecat ada di institusi kementerian atau lembaga tingkat pusat sebanyak 98 orang. Total keseluruhannya 2.357 orang.*** (eny)

Berita Terkait

237 Penyintas Gempa di Gelora Samador da Cunha Maumere Pulang ke Rumah
Bupati Sikka Serius Pilkades Serentak Digelar Tahun Ini, Golkar dan Demokrat Tolak
Dugaan Korupsi Bencana di Sikka, Bantuan Seng untuk 5.000 Rumah Belum Teralisir
Cair! Rp 200 Miliar dari Presiden untuk Penanggulangan Bencana di NTT
BTT di Sikka Naik Seribu Persen Lebih, DPRD Ingatkan Potensi Pidana
Dua Korban Gempa Bumi di Palue Jalani Perawatan di Tenda Darurat RSUD TC Hillers Maumere
53.971 Unit Rumah di Flores Rusak Akibat Guncangan Gempa
Gelar Aksi Seribu Lilin dan Doa Bersama, OMK Paroki Wolofeo Galang Dana bagi Korban Gempa Bumi

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:26 WITA

237 Penyintas Gempa di Gelora Samador da Cunha Maumere Pulang ke Rumah

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:08 WITA

Bupati Sikka Serius Pilkades Serentak Digelar Tahun Ini, Golkar dan Demokrat Tolak

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:31 WITA

Dugaan Korupsi Bencana di Sikka, Bantuan Seng untuk 5.000 Rumah Belum Teralisir

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:01 WITA

Cair! Rp 200 Miliar dari Presiden untuk Penanggulangan Bencana di NTT

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:35 WITA

BTT di Sikka Naik Seribu Persen Lebih, DPRD Ingatkan Potensi Pidana

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WITA

53.971 Unit Rumah di Flores Rusak Akibat Guncangan Gempa

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:27 WITA

Gelar Aksi Seribu Lilin dan Doa Bersama, OMK Paroki Wolofeo Galang Dana bagi Korban Gempa Bumi

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:32 WITA

Uskup Maumere Kunjungi 92 Pasien RSUD TC Hillers Maumere yang Dirawat di Tenda Darurat

Berita Terbaru

Petugas kesehatan dari TNI memeriksa kesehatan penyintas gempa bumi yang hendak pulang ke rumah, Senin (24/8)

Bencana Alam

237 Penyintas Gempa di Gelora Samador da Cunha Maumere Pulang ke Rumah

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:26 WITA

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sewaktu berkunjung ke Maumere, Rabu (19/8)

Bencana Alam

Cair! Rp 200 Miliar dari Presiden untuk Penanggulangan Bencana di NTT

Selasa, 25 Agu 2026 - 07:01 WITA

Suasana Rapat Paripurna DPRD Sikka, Senin (24/8)

Bencana Alam

BTT di Sikka Naik Seribu Persen Lebih, DPRD Ingatkan Potensi Pidana

Senin, 24 Agu 2026 - 21:35 WITA