Catatan Akhir Tahun (3): Bahaya! Penangguhan Penahanan, Modus Baru APH di Sikka

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 30 Desember 2024 - 08:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 4,878 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

PENEGAKAN hukum di wilayah Kabupaten Sikka, belakangan ini mulai terasa aneh. Anehnya, karena muncul kebijakan-kebijakan diskriminatif yang melecehkan hukum itu sendiri.

Paling kelihatan adalah kebijakan penangguhan penahanan. Baik Polres Sikka maupun Kejaksaan Negeri Sikka dengan wewenang yang mereka miliki, begitu gampang dan mudahnya memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka hanya karena alasan sakit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus yang mencuat dan mengejutkan publik baru-baru ini yakni penangguhan penahanan terhadap seorang pelaku percobaan pembunuhan. Sungguh tidak masuk di akal, ketika seorang pelaku percobaan pembunuhan justeru dengan tahu dan mau dibiarkan menghirup udara segar, hanya karena alasan kesehatan.

Baca Juga :  Berhasil Tarik Tunggakan Rp 1,8 Miliar, BRI Maumere Kembali Perpanjang MoU dengan Kejaksaan Negeri Sikka

Anehnya lagi, tersangka percobaan pembunuhan ini tampak sehat. Dia bisa beraktifitas seperti layaknya orang sehat. Bahkan bisa mengendarai kendaraan bermotor.

Mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kepada seorang pelaku percobaan pembunuhan, bisa dibilang sama artinya dengan menyediakan ruang tindak pidana kepada pelaku untuk memantapkan niatnya melakukan pembunuhan terhadap korban.

Baca Juga :  Berhasil Tarik Tunggakan Rp 1,8 Miliar, BRI Maumere Kembali Perpanjang MoU dengan Kejaksaan Negeri Sikka

Kalaupun karena alasan kesehatan, mestinya perlu ada pertimbangan yang terukur sebelum mengambil keputusan. Kewenangan subjektif tidak bisa menjadi satu-satunya alat ukur. Ada pertimbangan lain yang lebih penting dalam kasus seperti ini antara lain kenyamanan hidup korban dan keluarga.

Berita Terkait

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya
Kapal Ratu Rosari: Legenda Laut Hubungkan Flores dengan Dunia
Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan
Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:12 WITA

Sambut HUT ke-81 RI, Asosiasi Penambang Nikel Ajak Perkuat Hilirisasi dan Tata Kelola Mineral demi Wujudkan Negara Adidaya

Berita Terbaru

Daerah

Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka

Rabu, 7 Okt 2026 - 15:35 WITA