

Maumere-SuaraSikka.com: Sebanyak 127 narapidana di Rutan Kelas II B Maumere Kabupaten Sikka Propinsi NTT menerima Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI. Satu orang terpidana kasus narkotika atas nama Agus langsung dinyatakan bebas.
Penyerahan remisi dilaksanakan di Rutan Maumere, Minggu (17/8), bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 RI. Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago didaulat menyerahkan keputusan remisi kepada 2 perwakilan narapidana dalam sebuah upacara yang berlangsung sederhana di halaman Rutan Maumere.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatan itu Bupati Sikka membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Komjen Pol Agus Andrianto. Salah satu poin yang disampaikan bahwa remisi bukanlah sekedar pengurangan masa pidana, melainkan penghargaan bagi warga binaan yang berusaha memperbaiki diri.

“Pemberian remisi kepada narapidana dan anak binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, tetapi merupakan bentuk apresiasi bagi mereka yang mengikuti program pembinaan secara baik dan terukur,” demikian amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Bupati Sikka secara khusus memberikan apresiasi kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang memberikan remisi kepada 127 warga binaan Rutan Maumere.
“Semoga ini bisa menjadi motivasi buat warga binaan untuk terus mengikuti seluruh rangkaian program dan pembinaan di Rutan,” ujar dia.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












