Tetapkan Tersangka TPPO Eltras Pub di Maumere, Penyidik Pastikan Kantongi 4 Alat Bukti

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 15 April 2026 - 07:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 263 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum Termohon dalam sidang praperadilan penetapan fan penahanan tersangka kasus dugaan TPPO di Eltras Pub Maumere

Tim Kuasa Hukum Termohon dalam sidang praperadilan penetapan fan penahanan tersangka kasus dugaan TPPO di Eltras Pub Maumere

Maumere-SuaraSikka.com: Penyidik Polres Sikka memastikan mengantongi 4 alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Eltras Pub Maumere Kabupaten Sikka. Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, maka ditetapkan 2 tersangka dalam kasus ini yaitu YCGW alias AW dan MAAR alias Arina.

Fakta ini disampaikan Tim Kuasa Hukum Kapolres Sikka dalam sidang praperadilan penetapan dan penahanan tersangka yang berlangsung di Pengadilan Negeri Maumere, Selasa (14/4). Pengungkapan fakta ini untuk membantah tudingan tersangka selaku pemohon praperadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil penyidikan, Termohon telah menemukan 4 alat bukti,” jelas Tim Kuasa Hukum Termohon.

Sebelumnya, Pemohon melalui Kuasa Hukum Pemohon dalam permohonan praperadilan, Senin (13/4), menyebut penetapan tersangka tidak memenuhi dua alat bukti yang sah.

Tim Kuasa Hukum Termohon menegaskan dalil Pemohon bersifat asumtif dan tidak mendasar karena dalil yang menyatakan penetapan rersangka tidak sah karena tidak didukung oleh minimal 2 alat bukti adalah dalil yang bersifat sepihak dan tidak memiliki dasar fakta maupun dasar hukum yang jelas.

Menurut Tim Kuasa Hukum Termohon, penetapan tersangka telah sesuai KUHAP Pasal 1 angka 28 yang menerangkan bahwa tersangka adalah sesorang yang karena perbuatanya atau keadaanya, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah. Alat bukti telah terpenuhi secara sah dan legal dalam proses penyidikan perkara.

Tim Kuasa Hukum Termohon memastikan Termohon telah memiliki dan menguasai alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 KUHAP antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik serta segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian selama diperoleh secara sah, yang secara keseluruhan saling berkaitan, saling menguatkan dan membentuk kontruksi peristiwa pidana yang utuh.

Baca Juga :  Bertahun-Tahun Kontrak Rumah di Maumere Demi Bisa Cuci Darah, Warga Flotim Minta Pemerintah Hadirkan Unit Hemodialisis di Larantuka

“Dengan demikian tidak ada alasan hukum untuk menyatakan alat bukti dari Termohon tidak cukup,” tegas Tim Kuasa Hukum Termohon.

Tim Kuasa Hukum Termohon menegaskan dalam mengungkap perkara ini Penyidik/Termohon telah bertindak profesional. Sebelum menetapkan Pemohon I dan Pemohon II sebagai tersangka, Termohon telah melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan alat bukti secara sah dan telah melaksanakan gelar perkara. Sehingga penetapan tersangka bukan sebagai tindakan sewenang-wenang, melainkan hasil proses hukum yang sah.

Menurut Tim Kuasa Hukum Termohon, dalil permohonan Pemohon sangat berbahaya bagi sistem peradilan pidana. Pasalnya, jika diterima, maka setiap tersangka dapat menggugurkan status hukumnya hanya dengan mengklaim alat bukti tidak cukup. Akibatnya, peradilan akan menjadi “mini trial” (peradilan pokok perkara) dan hal ini jelas merusak sistem hukum acara pidana di Indonesia.

Tim Kuasa Hukum Termohon menambahkan bahwa praperadilan tidak berwenang menilai atau menguji kualitas alat bukti secara mendalam. Menurut Tim Kuasa Hukum Termohon, praperadilan bukan forum pembuktian pokok perkara. Praperadilan hanya menguji aspek formil. Hal ini sejalan dengan praktik dan batasan yang ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.

Baca Juga :  Idul Adha di Sikka, 214 Sapi dan 95 Kambing Jadi Kurban, Bisa Capai Rp 2 Miliar Lebih

“Oleh karena itu Hakim P
praperadilan tidak berwenang menilai kualitas, bobot, atau kebenaran materil alat bukti. Karena yang diuji atau dinilai apakah ada minimal dua alat bukti, bukan apakah alat bukti tersebut benar atau meyakinkan,” ujar Tim Kuasa Hukum Termohon.

Dalil Pemohon praperadilan yang memperdebatkan validitas alat bukti dan kekuatan pembuktian kebenaran materil, menurut Tim Kuasa Hukum Termohon, adalah upaya yang secara nyata memasuki pokok perkara. Padahal pokok perkara hanya dapat diuji dalam persidangan pidana biasa buka ranah praperadilan.

Sidang praperadilan dipimpin Hakim tunggal Muhammad Kharisma Bayu Aji. Termohon diwakili Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Kasat Reskrim Iptu Reinhard Dionisius Siga, Kasikum Polres Sikka Ali Murjali, Kasubsi Bankum Sikum Polres Sikka Aiptu Natalis Istanto Nesimnahas, PS Kanit Idik III Satreskrim Polres Sikka Aiptu Herikson Sitompul, PS Kaurmintu Satreskim Polres Sikka Aipda Roni Rama, dan 2 pengacara dari Kantor LBH Sinar Keadilan Maumere Marianus Reynaldi Laka dan Agustinus Haryanto Jawa. Sedangkan dari Tim Kuasa Hukum Pemohon hadir saat itu adalah Maria Febriyanti Tukan, Yohanes D Tukan, dan Vitalis.

Sidang praperadilan ini bakal dilaksanakan secara maraton. Sesuai jadwal, setelah permohonan Pemohon dan jawaban Termohon, hari ini Rabu (15/4) dengan agenda replik dan duplik, diikuti pembuktian pada Kamis (16/4) dan Jumat (17/4). Putusan Hakim dijadwalkan dibacakan pada Senin (20/4).*** (eny)

Berita Terkait

Idul Adha di Sikka, 214 Sapi dan 95 Kambing Jadi Kurban, Bisa Capai Rp 2 Miliar Lebih
8 Pelajar SMKS Yohanes XXIII Maumere Sabet 7 Piala FLS3N dan O2SN
Bertahun-Tahun Kontrak Rumah di Maumere Demi Bisa Cuci Darah, Warga Flotim Minta Pemerintah Hadirkan Unit Hemodialisis di Larantuka
Paguyuban Sound System Maumere Sumbang Rp 25 Juta untuk Pembangunan Gereja Santo Gabriel Waioti
Partisipasi Rendah, Hanya 5 SMK di Sikka Ikut FLS3N dan O2SN
Cairan Dialisa Sudah Tersedia, Pasien Cuci Darah di Maumere Kembali Dilayani
Sikka Darurat, Cairan Dialisa Habis, Pasien Cuci Darah Tidak Dilayani
Bom Hantam Gereja Katolik di Papua Tengah, 5 Korban Dibawa Lari ke Rumah Sakit 
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:49 WITA

Bantuan Sapi Kurban Presiden dari APBN Tuai Kontroversi, Gerindra Sebut Sah dan Tidak Langgar Aturan

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:04 WITA

Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA SD dan SMP 2026, Ini Hasilnya!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:53 WITA

Melchias Mekeng Kutuk Keras Pembubaran Ibadah di Bantul

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:37 WITA

Final FA Cup, Semenyo Tabur Garam di Atas Luka The Blues

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:17 WITA

Prabowo Resmikan 1.061 Kopdes Merah Putih

Minggu, 26 April 2026 - 08:29 WITA

Agnes Aditya Rahajeng asal Banten Raih Puteri Indonesia 2026

Minggu, 12 April 2026 - 23:38 WITA

Puluhan Bupati Jadi Dalang Korupsi, Bukti Ketamakan Akut Pejabat

Jumat, 10 April 2026 - 19:47 WITA

Mahfud MD Nilai Pernyataan Saiful Mujani Jatuhkan Prabowo Bukan Makar

Berita Terbaru

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng

Nasional

Melchias Mekeng Kutuk Keras Pembubaran Ibadah di Bantul

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:53 WITA