Nasib Nakes PPPK Paruh Waktu di Sikka, Status Naik, Gaji Terjun Bebas

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 21 April 2026 - 07:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 523 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tenaga kesehatan PPPK Paruh Waktu mengikuti RDP di DPRD Sikka, Senin (20/4)

Para tenaga kesehatan PPPK Paruh Waktu mengikuti RDP di DPRD Sikka, Senin (20/4)

Maumere-SuaraSikka.com: Nasib miris dialami 313 tenaga kesehatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Sikka. Semua mereka awalnya adalah tenaga honor, kemudian sejak 5 Januari 2026 naik status menjadi PPPK Paruh Waktu. Namun kenaikan status ini tidak seimbang dengan pendapatan yang mereka terima. Peraturan Bupati Sikka yang baru-baru ini diterbitkan mengatur gaji mereka sebesar Rp 600 ribu perbulan.

Ihwal besaran gaji ini membuat para tenaga kesehatan kecewa. Pasalnya pendapatan mereka ketika menjadi PPPK Paruh Waktu justeru terjun bebas dari nominal yang mereka terima sewaktu masih berstatus honor. Sejumlah tenaga kesehatan yang ditemui di Gedung DPRD Sikka, Senin (20/4), menyebut saat menjadi honor pendapatan mereka bisa lebih dari Rp 1.000.000.

Nasib PPPK Paruh Waktu ini kemudian menembus dinding rumah wakil rakyat. DPRD Sikka, Senin (20/4), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para tenaga kesehatan dan Pemkab Sikka. Dari unsur pemerintah daerah hadir Sekda Sikka Adrianus Firminus Parera, Kadis Kesehatan Petrus Herlemus, Kepala BKPSDMD Mayella da Cunha, dan Kepala BPKAD Puthu Bota. Para tenaga kesehatan diwakili Fransiskus Samson yang mengabdi pada Puskesmas Wolofeo.

Sekda Sikka Adrianus Firminus Parera

Persoalan gaji tenaga kesehatan sebesar Rp 600 ribu ini menjadi makin serius karena banyak PPPK Paruh Waktu di instansi lain justeru menerima gaji sebesar Rp 2.185.000. Para tenaga kesehatan merasa sangat tidak adil karena status sama-sama PPPK Paruh Waktu yang SK Pengangkatan terbit 1 Desember 2025, tetapi sistem penggajian justeru berbeda.

Baca Juga :  Dana Desa di Sikka Anjlok Setengah Bagian, Pelayanan Tidak Optimal

Sekda Sikka Adrianus Firminus Parera menjelaskan sebelumnya terdapat 727 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sikka. Kini tersisa 725 karena 1 orang meninggal dunia dan 1 orang pensiun.

Sejak diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, sistem penggajian belum masuk dalam APBD 2026. Pemerintah daerah kemudian menganggarkan gaji PPPK Paruh Waktu sebesar Rp 600 ribu melalui Perbup Sikka. Angka Rp 600 ribu, kata dia, diambil sebagai jalan tengah karena sewaktu masih honor pra tenaga kesehatan ini menerima honor bervariasi dari yang paling rendah Rp 150.000 hingga paling tinggi Rp 1.500.000.

Berita Terkait

Gempa Bumi Tektonik 4,6 Magnitudo Dirasakan di Nagekeo, Tidak Berpotensi Tzunami
Dokumen Persyaratan Sudah Terpenuhi, Ketua Fraksi Partai Gerindra Sikka Desak Definitifkan SD Borablupur
Dinas PKO Sikka Diduga Membiarkan Pungutan di Sekolah
Pernah Hilang Saat Tsunami 1992, Mata Air di Talibura-Sikka Muncul Lagi Usai Gempa Bumi Tektonik
Fenomena Langka! Gempa Susulan Flores Nyaris 10 Ribu Kali, Mengapa Sesar Lain Ikut “Terbangun”?
Jello Sadipun Harumkan Sikka di Kejurnas Tarung Derajat, Sabet Emas dan Petarung Favorit Terbaik
Meski Masa Tanggap Darurat, Sekolah di Sikka Mulai Tatap Muka, Prioritaskan Keselamatan dan Fokus Hilangkan Trauma
Status Tanggap Darurat Gempa Bumi Tektonik di Sikka Diperpanjang Hingga 11 September 2026
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:03 WITA

Gempa Bumi Tektonik 4,6 Magnitudo Dirasakan di Nagekeo, Tidak Berpotensi Tzunami

Jumat, 4 September 2026 - 06:53 WITA

Dokumen Persyaratan Sudah Terpenuhi, Ketua Fraksi Partai Gerindra Sikka Desak Definitifkan SD Borablupur

Kamis, 3 September 2026 - 19:58 WITA

Dinas PKO Sikka Diduga Membiarkan Pungutan di Sekolah

Kamis, 3 September 2026 - 09:40 WITA

Pernah Hilang Saat Tsunami 1992, Mata Air di Talibura-Sikka Muncul Lagi Usai Gempa Bumi Tektonik

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:32 WITA

Jello Sadipun Harumkan Sikka di Kejurnas Tarung Derajat, Sabet Emas dan Petarung Favorit Terbaik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:42 WITA

Meski Masa Tanggap Darurat, Sekolah di Sikka Mulai Tatap Muka, Prioritaskan Keselamatan dan Fokus Hilangkan Trauma

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:13 WITA

Status Tanggap Darurat Gempa Bumi Tektonik di Sikka Diperpanjang Hingga 11 September 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:41 WITA

Kemdikti Gratiskan UKT 5.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT

Berita Terbaru

Suasana Rapat Badan Anggaran DPRD Sikka, Kamis (3/9)

Daerah

Dinas PKO Sikka Diduga Membiarkan Pungutan di Sekolah

Kamis, 3 Sep 2026 - 19:58 WITA