Anggaran honor waktu itu, menurut Sekda Sikka, diperoleh tidak saja dari APBD Kabupaten, tapi juga dari Dana Desa, Dana BOS, dan Dana BOK. Kini, Dana Desa sudah tidak bisa lagi mengalokasikan anggaran untuk PPPK Paruh Waktu.
Penetapan alokasi APBD Sikka sebesar Rp 600 ribu, ujar Sekda Sikka, karena mempertimbangkan kemampuan APBD Kabupaten dan ketersediaan fiskal. Dia mengakui kondisi keuangan Kabupaten Sikka sedang tidak baik-baik saja. Ibaratnya sebuah pesawat, ujar Sekda Sikka, Kabupaten Sikka bukan lagi seperti pesawat oleng, tapi turbulensinya cukup tinggi.
“Angka di 2026 ya seperti itu, bisa berubah kalau keuangan kita membaik, tapi saya tidak mau kasih harapan atau memberikan kepastian,” ujar dia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah anggota DPRD Sikka merasa prihatin dengan gaji yang sangat kecil bagi tenaga kesehatan. Bagi mereka, gaji Rp 600 ribu sangat tidak layak dan tidak berkeadilan. Sebagian besar meminta agar pemerintah daerah setempat mempertimbangkan kembali agar minimal gaji yang diterima tenaga kesehatan PPPK Paruh Waktu sama dengan sewaktu masih menjadi honor atau setara dengan UMR.
Ketua Fraksi PKB Yoseph Karmianto Eri meminta agar gaji tenaga kesehatan PPPK Paruh Waktu disamakan dengan gaji PPPK Paruh Waktu yang bekerja pada OPD lain yakni Rp 2.185.000. Langkah yang diusulkan adalah merasionalisasi program yang tidak penting.
“Kurangi belanja beasiswa, belanja perumahan, potong semua anggaran, kita sesuaikan dengan kapasitas fiskal. Program-program tidak penting abaikan, urus dulu mereka. Enamratus rupiah untuk apa? Apa layak dan adil? Mari berpikir ini,” tegas dia.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












