




Maumere-SuaraSikka.com: Tahun Ajaran 2025/2026 segera akan berakhir, selanjutnya gerbong pendidkan akan masuk pada Tahun Ajaran 2026/2027. Masa transisi ini sering muncul praktik pungutan liar (pungli) dengan berbagai modus.
Menyikapi hal ini Fraksi Partai Perindo di DPRD Sikka mewanti-wanti terjadinya praktik pungli pada sekolah-sekolah di.Kabupaten Sikka. Seruan ini disampaikan Yuslin Nursivin Dua Botha dalam Rapat Paripurna DPRD Sikka dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi atas Pidato Pengantar Bupati Sikka tentang Pertanggingjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Rabu (10/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia meminta pemerintah daerah setempat melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga untuk segera mengeluarkan kebijakan yang tegas kepada seluruh satuan pendidikan agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid.
“Termasuk pungutan yang dikemas dengan istilah uang terima kasih, uang penulisan ijazah, uang perpisahan wajib, maupun bentuk pungutan lainnya yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” tegas politisi asal Kecamatan Nita itu.
Selain mengeluarkan kebijakan tegas, Fraksi Partai Perindo juga meminta pemerintah daerah melalui Dinas PKO meningkatkan pengawasan terhadap praktik pungutan pada satuan pendidikan.
Bagi Fraksi Partai Perindo, hal ini penting mengingat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, khususnya Pasal 12, secara tegas melarang Komite Sekolah melakukan pungutan dari peserta didik maupun orang tua/wali murid, serta melarang penjualan buku pelajaran, bahan ajar, dan seragam sekolah.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












