




Maumere-SuaraSikka.com: Kebijakan Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025 menuai kritik tajam. Kebijakan yang mengatur optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar kendaraan bermotor dan Pajak Alat Berat ini dinilai berpotensi menabrak aturan hukum yang lebih tinggi, terutama terkait klausul pembatasan akses BBM Bersubsidi bagi penunggak pajak dan kendaraan luar daerah.
Menyikapi hal itu, kalangan mahasiswa hukum Universitas Nusa Nipa (Unipa) Maumere mengingatkan Pemerintah Kabupaten Sikka agar tidak gegabah mengambil keputusan dan mendesak segera melakukan kajian hukum yang mendalam sebelum regulasi tersebut diterapkan di Kabupaten Sikka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nikolaus Sanggu mendesak Pemkab Sikka melalui Bagian Hukum Setda Sikka untuk wajib mengidentifikasi secara cermat Pergub tersebut. Identifikasi dimaksudkan untuk melihat apakah ada pertentangan norma antara Pergub dengan Peraturan Migas, Perpres, hingga peraturan teknis Kementerian ESDM yang menjadi dasar penyediaan, pendistribusian serta penjual encer BBM bersubsidi.
“Kita ingatkan Pemkab Sikka sebelum menerapkan Pergub usahakan terlebih dahulu melakukan identifikasi secara cermat dan segera buatkan kajian mendalam dan komprehensif. Dan tentu hal ini butuh pertimbangan hak-hak masyarakat karena hak masyarakat tidak boleh dikorbankan demi pajak. Kajian ini sangat penting untuk mengetahui apakah terdapat potensi pertentangan dengan aturan yang lebih tinggi ataukah terhadap materi muatan yang melampaui batas kewenangan pemerintah daerah yang membatasi hak masyarakat,” ujar Nikolaus di Maumere, Rabu (1/7).
Aktivis PMKRI Maumere Presidium Hubungan Perguruan Tinggi (PHPT) itu mengatakan jika ditemukan masalah, dia menyarankan kepada Pemkab Sikka segera menyampaikan keberatan secara resmi kepada Pemerintah Propinsi NTT guna membuka ruang dialog sehingga bisa menemukan titik terang terhadap persoalan ini.
“Apabila ditemukan masalah dalam Pergub ini, harap Pemkab Sikka segera ajukan keberatan sehingga ada ruang dialog untuk menyatukan perspektif hukum agar bisa menemukan titik terang,” kata Nikolaus.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












