




Maumere-SuaraSikka.com: Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka tiga kasus korupsi. Hingga berita ini diturunkan Febrie Adriansyah belum ditahan.
“Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya,” ungkap Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung RI Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagaimana dikutip dari detiknews, Rudi Margono mengatakan pihaknya juga masih menunggu berkas perkara secara lengkap dari Kortas Tipikor Polri. Dari sana, kata dia, akan dilakukan gelar perkara secara bersama.
“Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspose bersama tim Kortas Tipikor,” ujar Rudi Margono.
Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka diumumkan hari ini dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Utama Kejagung RI. Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka bersama Don Ritto selaku pihak swasta.
“Saudara DR yang telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri oleh oknum Penyelenggara Negara,” jelas Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












