Dosen SK Terlibat Ganja, Mengajar di Unipa Maumere
Dibaca 47 kali
Kapolres Sikka Rickson PM Situmorang menunjukan barang bukti narkotika Golongan I berupa ganja kepada awak media, Jumat (21/9), di Mapolres Sikka
Maumere-SuaraSikka.com: SK, 39 tahun, tersangka yang terlibat kepemilikan ganja, disebut-sebut sebagai dosen pada sebuah perguruan tinggi di Kabupaten Sikka. Setelah ditelusuri, dia adalah dosen pada Fakultas Teknik Universitas Nisa Nipa Maumere.
Kepastian tentang status SK diketahui media ini beberapa saat setelah keterangan pers dari Kapolres Sikka AKBP Rickson PM Situmorang, Jumat pekan lalu. Saat itu media ini bertemu Dekan Faluktas Teknik Unipa Harry Japira di lobi Mapolres Sikka.
Awalnya media ini mengira Harry Japira ingin menjenguk SK yang sudah dalam tahanan Polres Sikka. Ternyata Harry Japira bersama seorang rekannya dari Kupang hendak bertemu Kapolres Sikka untuk urusan lain. Ketika ditanya tentang SK, dia membenarkan yang bersangkutan mengajar di Fakultas Teknik Unipa.
Berita Terkait:
Klarifikasi juga dilakukan Rektor Unipa melalui Pembantu Rektor Jonas KGD Gobang. Dalam keterangan persnya kepada awak media, Senin (24/9) di Auditorium Unipa Maumere, Jonas KGD Gobang memastikan SK adalah dosen pada Program Studi Arsitektur Fakultas Teknik Unipa. SK mengajar tiga mata kuliah yakni Gambar Teknik, Komputasi Arsitektur, dan Studio Perencanaan 4.
Dari keterangan pers Jonas KGD Gobang, diketahui SK adalah dosen yang bermasalah. Sejak Tahun Akademik 2016/2017 dia dalam pembinaan dan dibebaskan dari tugas mengajar karena alasan indispliner. Setelah melewati proses pembinaan selama 1 tahun, yang bersangkutan dipanggil untuk diaktifkan kembali menjadi dosen terhitung Agustus Tahun Akademik 2018/2019 dengan percobaan beban mengajar sebanyak 6 SKS.
Terkait keterlibatan SK pada masalah narkotika dalam bentuk ganja, Jonas KGD Gobang menyebutkan sebagai tindakan pelanggaran hukuman berat karena telah melanggar Kode Etik Dosen Unipa Maumere sesuai Surat Keputusan Ketua Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Nusa Nipa tentang Kode Etik dan Peraturan Disiplin.
“Pelanggaran terhadap Kode Etik Dosen seperti yang ditersangkakan kepada yang bersangkutan termasuk pelanggaran berat sehingga berdampak pada sanksi berat yang akan diputuskan setelah mendapatkan kepastian hukum dari pihak penegak hukum,” jelas Jonas KGD Gobang.
SK ditangkap polisi di rumah kediamannya di Jalan Patirangga Nomor 7 RT/RW 002/003 Kelurahan Beru Kecamatan Alok Timur, Rabu (19/9). Saat digerebek dia sedang memiliki satu linting ganja siap dipakai. Dia juga mengaku menyimpan satu linting ganja di dalam kamarnya. Polisi berhasil mengamankan SK bersama barang bukti.*** (eny)