DPRD Sikka “Ribut” Soal Tunjangan Perumahan dan Transportasi, APBD Sikka 2019 Belum Ditetapkan
Dibaca 81 kali
Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo menyerahkan dokumen RAPBD TA 2019 kepada Ketua DPRD Sikka Gorgonius Nago Bapa
Maumere-SuaraSikka.com: Penetapan APBD Sikka Tahun 2019 yang dijadwalkan pada Rabu (19/12), akhirnya ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Persoalannya karena DPRD Sikka masih “meributkan” tunjangan perumahan dan transportasi yang tidak sesuai keinginan mereka.
Informasi yang dihimpun media ini, DPRD Sikka menuntut tunjangan perumahan Rp 10 juta peranggota perbulan, dan tunjangan transportasi Rp 12,5 juta peranggota perbulan. Sementara Pemkab Sikka hanya mengalokasikan tunjangan perumahan Rp 6.250.000 peranggota perbulan, dan tunjangan transportasi Rp 9 juta peranggota perbulan.
Perbedaan pandangan politis inilah yang mengakibatkan APBD 2019 belum bisa ditetapkan. Masing-masing pihak bertahan dengan pendapat dan argumentasi sendiri-sendiri. Kondisi ini jika terus dibiarkan berlarut hampir akan merugikan masyarakat dandaerah ini.
Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo atau Robby idong yang dihubungi di Capa Resort, Kamis (20/12), membenarkan APBD 2019 belum bisa ditetapkan karena masih masih adanya masalah teknis. Dia menyebut masalah teknis tersebut sebagai bagian dari kepentingan.
Dia mengatakan pemerintah daerah mengajukan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi DPRD Sikka melalui survei harga pasar. Survei yang dilakukan Bagian Ekonomi Setda Sikka, katanya, sudah dilakukan berkali-kali. Dari hasil survei itulah ditetapkan tunjangan perumahan Rp 6.250.000 perbulan dan tunjangan transportasi Rp 9 juta perbulan.
“Kami membayar berdasarkan prinsip kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga. Dan untuk itu semua, secara sistem sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Itu harus dilakukan dengan survei harga pasar, dan sudah dilakukan oleh (Bagian) Ekonomi, sudah beberapa kali dilakukan survei,” jelas Robby Idong.
Dia mengatakan dari hasil survei ditemukan harga sewa rumah termahal di Kabupaten Sikka yakni Rp 75 juta pertahun. Itu sudah termasuk rumah yang sangat mewah. Berdasarkan itu pemerintah mengalokasikan tunjangan perumahan sebesar Rp 6.250.000 perbulan.
“Kami ambil yang paling mahal, itu saja tidak patut di tengah-tengah masyarakat yang masih jauh dari kesejahteraan,” ujar Robby idong.
Robby Idong mengatakan sebagai kepala daerah dia menghargai tuntutan DPRD Sikka untuk dibayar seperti tahun 2017 yakni tunjangan perumahan Rp 10 juta peranggota perbulan dan tunjangan transportasi Rp 12,5 juta peranggota perbulan. Namun dia harus melaksanakan perintah PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Pasal 17 PP Nomor 18 Tahun 2017 menyebut jelas besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi harus memperhatikan azas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku.
Juga disebutkan besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon.
Selain itu besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas jabatan.*** (eny)