Pindah Pilih Bisa Jadi Potensi Masalah

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 9 April 2019 - 09:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 3 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Sikka Harun Alrasyid

Ketua Bawaslu Sikka Harun Alrasyid

Maumere-SuaraSikka.com: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sikka mendeteksi rawannya potensi masalah yang bisa terjadi di tempat pemungutan suara (TPS). Salah satunya yakni pemilih yang pindah pilih atau yang menggunakan Format A5.
Ketua Bawaslu Sikka Harun Alrasyid yang ditemui di gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sikka di kompleks Sikka Innovation Center (SIC), Senin (8/4), mengkuatirkan terjadinya kesalahan yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terhadap kategori pemilih seperti ini.
“Pemilih yang menggunakan Format A5 itu belum tentu mendapatkan 5 jenis surat suara. Nah di sini yang KPPS harus benar-benar hati-hati. KPPS harus jeli. Kalau tidak teliti, maka akan berpotensi masalah,” ujar dia.
Sebagai antisipasi, Bawaslu Sikka akan memerintahkan pengawas TPS untuk mencermati sungguh seluruh proses yang terjadi pada saat pemungutan suara. Pengawas TPS diminta bekerja maksimal sehingga tidak terjadi persoalan di TPS.
“Yang kita kuatirkan adalah pemilih yang berhak hanya mendapatkan 1 surat suara misalnya, ternyata dikasih 5 surat suara. Itu kan artinya pemilih  bersangkutan menggunakan apa yang bukan menjadi hak dia,” ujar Harun Alrasyid.

Berita Terkait:


Sebagaimana diketahui,  KPU membuka kesempatan bagi pemilih untuk berpindah tempat memilih melalui mekanisme pindah memilih. Pindah memilih diperuntukan bagi pemilih yang tidak berada di domisili aslinya saat hari pemungutan suara.
Pemilih kategori tersebut, misalnya pelajar atau pekerja yang sedang merantau, napi atau tahanan, korban bencana, hingga pasien rumah sakit atau panti.
Pemilih yang menempuh prosedur pindah memilih belum tentu mendapatkan 5 surat suara selayaknya pemilih yang tidak melakukan pindah memilih.
Jika pemilih pindah dari satu propinsi ke propinsi lain, maka pemilih tersebut hanya akan mendapatkan 1 surat suara, yaitu surat suara Pilpres.
Beda halnya dengan pemilih yang pindah memilih dari satu kabupaten ke kabupaten lain dalam 1 propinsi yang berbeda dapil DPR RI. Pemilih tersebut akan mendapatkan dua surat suara, yaitu surat suara Pilpres dan DPD.
Jika pemilih pindah memilih dari satu kabupaten ke kabupaten lain dalam 1 propinsi yang masih satu dapil DPR RI, maka yang bersangkutan bisa mendapat 4 atau 3 surat suara.
Pemilih mendapat 4 surat suara jika pindah memilih di kabupaten yang dapil DPR RI-nya sama dengan dapil DPRD Propinsi. Dia akan mendapat surat suara Pilpres, DPD, DPR RI, dan DPRD Propinsi.
Sementara itu, pemilih akan mendapat 3 surat suara jika pindah memilih di kabupaten yang dapil DPR RI-nya beda dengan dapil DPRD Propinsi. Dia akan mendapat surat suara Pilpres, DPD, dan DPR RI.
Jika pemilih pindah memilih dari satu kecamatan ke kecamatan lain dalam 1 kabupaten yang masih satu dapil tingkat DPR RI dalam 1 propinsi, maka dia bisa mendapat 4 atau 5 surat suara.
Pemilih mendapat 5 surat suara jika pindah memilih dari kecamatan satu ke kecamatan lain yang masih dalam satu dapil DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI. Dia akan mendapat surat suara Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sementara itu, pemilih akan mendapat 4 surat suara jika pindah memilih dari satu kecamatan ke kecamatan lain yang beda dapil DPRD Kabupaten/Kota tetapi masih dalam satu dapil DPRD Provinsi dan DPR RI. Dia akan mendapat surat suara Pilpres, DPD, DPR RI, dan DPRD Propinsi.
Pemilih yang ingin berpindah tempat memilih diberi kesempatan untuk mengurus proses administrasinya paling lambat 10 April 2019. Proses administrasi pindah memilih yang dimaksud adalah mencatatkan pindah memilih ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersedia di desa/kelurahan asal atau tujuan atau langsung berproses ke Kantor KPU asal.*** (eny)
Baca Juga :  Segera Pakai BRImo dan Rasakan Kemudahannya!

Berita Terkait

Mendagri Lantik Andriko Noto Susanto sebagai Penjabat Gubernur NTT
4 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sikka Belum Memenuhi Syarat, KPU Sikka “Abu-Abu”
Nessy Parera Bebas, Inspektorat Sikka Terancam
Mama Tolong Mama, Perempuan Tolong Perempuan, Ini Misi Ansy-Jane
Ansy Lema Ketemu Marianus Sae, Peta Politik Berubah
Ansy Lema Bicara Kabupaten Sikka, dari Tenun Ikat, Spesialis Lagu Viral, hingga Kunjungan Paus
Segera Pakai BRImo dan Rasakan Kemudahannya!
Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Sikka Belum Terlindungi, Pemerintah Lakukan Langkah-Langkah Ini

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 11:38 WITA

Mengenal Sosok Markus Solo Kewuta, Imam Pendamping Paus Fransiskus

Jumat, 6 September 2024 - 20:15 WITA

Komentar Provokatif di Medsos Soal Kedatangan Paus Fransiskus, Densus 88 Tangkap 7 Orang

Jumat, 6 September 2024 - 09:52 WITA

Pesan Paus Fransiskus di Misa Akbar GBK: Jangan Lelah Tebar Perdamaian

Rabu, 4 September 2024 - 22:58 WITA

6 Jam Tunggu di Gambir, Valquez Bapa Bocah 1 Tahun dari Maumere Akhirnya Dapat Berkat Paus Fransiskus

Rabu, 4 September 2024 - 15:51 WITA

Pidato Lengkap Paus Fransiskus di Istana Negara

Senin, 2 September 2024 - 21:48 WITA

Setelah 35 Tahun, Paus Berkunjung Lagi ke Indonesia, Ini Rekam Jejak

Senin, 2 September 2024 - 20:54 WITA

Jadwal Lengkap Kunjungan Paus Fransiskus di Indonesia

Senin, 2 September 2024 - 20:28 WITA

Paus Fransiskus ke Indonesia, Menag: Kita Senang, Tidak Semua Negara Dikunjungi

Berita Terbaru

Nessy Parera mengenakan rompi pink setelah ditetapkan sebagai tersangka

Daerah

Nessy Parera Bebas, Inspektorat Sikka Terancam

Jumat, 6 Sep 2024 - 14:49 WITA