Pindah Pilih Bisa Jadi Potensi Masalah
Dibaca 3 kali
Ketua Bawaslu Sikka Harun Alrasyid
Maumere-SuaraSikka.com: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sikka mendeteksi rawannya potensi masalah yang bisa terjadi di tempat pemungutan suara (TPS). Salah satunya yakni pemilih yang pindah pilih atau yang menggunakan Format A5.
Ketua Bawaslu Sikka Harun Alrasyid yang ditemui di gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sikka di kompleks Sikka Innovation Center (SIC), Senin (8/4), mengkuatirkan terjadinya kesalahan yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terhadap kategori pemilih seperti ini.
“Pemilih yang menggunakan Format A5 itu belum tentu mendapatkan 5 jenis surat suara. Nah di sini yang KPPS harus benar-benar hati-hati. KPPS harus jeli. Kalau tidak teliti, maka akan berpotensi masalah,” ujar dia.
Sebagai antisipasi, Bawaslu Sikka akan memerintahkan pengawas TPS untuk mencermati sungguh seluruh proses yang terjadi pada saat pemungutan suara. Pengawas TPS diminta bekerja maksimal sehingga tidak terjadi persoalan di TPS.
“Yang kita kuatirkan adalah pemilih yang berhak hanya mendapatkan 1 surat suara misalnya, ternyata dikasih 5 surat suara. Itu kan artinya pemilih bersangkutan menggunakan apa yang bukan menjadi hak dia,” ujar Harun Alrasyid.
Berita Terkait:
Sebagaimana diketahui, KPU membuka kesempatan bagi pemilih untuk berpindah tempat memilih melalui mekanisme pindah memilih. Pindah memilih diperuntukan bagi pemilih yang tidak berada di domisili aslinya saat hari pemungutan suara.
Pemilih kategori tersebut, misalnya pelajar atau pekerja yang sedang merantau, napi atau tahanan, korban bencana, hingga pasien rumah sakit atau panti.
Pemilih yang menempuh prosedur pindah memilih belum tentu mendapatkan 5 surat suara selayaknya pemilih yang tidak melakukan pindah memilih.
Jika pemilih pindah dari satu propinsi ke propinsi lain, maka pemilih tersebut hanya akan mendapatkan 1 surat suara, yaitu surat suara Pilpres.
Beda halnya dengan pemilih yang pindah memilih dari satu kabupaten ke kabupaten lain dalam 1 propinsi yang berbeda dapil DPR RI. Pemilih tersebut akan mendapatkan dua surat suara, yaitu surat suara Pilpres dan DPD.
Jika pemilih pindah memilih dari satu kabupaten ke kabupaten lain dalam 1 propinsi yang masih satu dapil DPR RI, maka yang bersangkutan bisa mendapat 4 atau 3 surat suara.
Pemilih mendapat 4 surat suara jika pindah memilih di kabupaten yang dapil DPR RI-nya sama dengan dapil DPRD Propinsi. Dia akan mendapat surat suara Pilpres, DPD, DPR RI, dan DPRD Propinsi.
Sementara itu, pemilih akan mendapat 3 surat suara jika pindah memilih di kabupaten yang dapil DPR RI-nya beda dengan dapil DPRD Propinsi. Dia akan mendapat surat suara Pilpres, DPD, dan DPR RI.
Jika pemilih pindah memilih dari satu kecamatan ke kecamatan lain dalam 1 kabupaten yang masih satu dapil tingkat DPR RI dalam 1 propinsi, maka dia bisa mendapat 4 atau 5 surat suara.
Pemilih mendapat 5 surat suara jika pindah memilih dari kecamatan satu ke kecamatan lain yang masih dalam satu dapil DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI. Dia akan mendapat surat suara Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sementara itu, pemilih akan mendapat 4 surat suara jika pindah memilih dari satu kecamatan ke kecamatan lain yang beda dapil DPRD Kabupaten/Kota tetapi masih dalam satu dapil DPRD Provinsi dan DPR RI. Dia akan mendapat surat suara Pilpres, DPD, DPR RI, dan DPRD Propinsi.
Pemilih yang ingin berpindah tempat memilih diberi kesempatan untuk mengurus proses administrasinya paling lambat 10 April 2019. Proses administrasi pindah memilih yang dimaksud adalah mencatatkan pindah memilih ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersedia di desa/kelurahan asal atau tujuan atau langsung berproses ke Kantor KPU asal.*** (eny)