Pindah Pilih Bisa Jadi Potensi Masalah

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 9 April 2019 - 09:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 7 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Sikka Harun Alrasyid

Ketua Bawaslu Sikka Harun Alrasyid

Maumere-SuaraSikka.com: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sikka mendeteksi rawannya potensi masalah yang bisa terjadi di tempat pemungutan suara (TPS). Salah satunya yakni pemilih yang pindah pilih atau yang menggunakan Format A5.
Ketua Bawaslu Sikka Harun Alrasyid yang ditemui di gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sikka di kompleks Sikka Innovation Center (SIC), Senin (8/4), mengkuatirkan terjadinya kesalahan yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terhadap kategori pemilih seperti ini.
“Pemilih yang menggunakan Format A5 itu belum tentu mendapatkan 5 jenis surat suara. Nah di sini yang KPPS harus benar-benar hati-hati. KPPS harus jeli. Kalau tidak teliti, maka akan berpotensi masalah,” ujar dia.
Sebagai antisipasi, Bawaslu Sikka akan memerintahkan pengawas TPS untuk mencermati sungguh seluruh proses yang terjadi pada saat pemungutan suara. Pengawas TPS diminta bekerja maksimal sehingga tidak terjadi persoalan di TPS.
“Yang kita kuatirkan adalah pemilih yang berhak hanya mendapatkan 1 surat suara misalnya, ternyata dikasih 5 surat suara. Itu kan artinya pemilih  bersangkutan menggunakan apa yang bukan menjadi hak dia,” ujar Harun Alrasyid.

Berita Terkait:


Sebagaimana diketahui,  KPU membuka kesempatan bagi pemilih untuk berpindah tempat memilih melalui mekanisme pindah memilih. Pindah memilih diperuntukan bagi pemilih yang tidak berada di domisili aslinya saat hari pemungutan suara.
Pemilih kategori tersebut, misalnya pelajar atau pekerja yang sedang merantau, napi atau tahanan, korban bencana, hingga pasien rumah sakit atau panti.
Pemilih yang menempuh prosedur pindah memilih belum tentu mendapatkan 5 surat suara selayaknya pemilih yang tidak melakukan pindah memilih.
Jika pemilih pindah dari satu propinsi ke propinsi lain, maka pemilih tersebut hanya akan mendapatkan 1 surat suara, yaitu surat suara Pilpres.
Beda halnya dengan pemilih yang pindah memilih dari satu kabupaten ke kabupaten lain dalam 1 propinsi yang berbeda dapil DPR RI. Pemilih tersebut akan mendapatkan dua surat suara, yaitu surat suara Pilpres dan DPD.
Jika pemilih pindah memilih dari satu kabupaten ke kabupaten lain dalam 1 propinsi yang masih satu dapil DPR RI, maka yang bersangkutan bisa mendapat 4 atau 3 surat suara.
Pemilih mendapat 4 surat suara jika pindah memilih di kabupaten yang dapil DPR RI-nya sama dengan dapil DPRD Propinsi. Dia akan mendapat surat suara Pilpres, DPD, DPR RI, dan DPRD Propinsi.
Sementara itu, pemilih akan mendapat 3 surat suara jika pindah memilih di kabupaten yang dapil DPR RI-nya beda dengan dapil DPRD Propinsi. Dia akan mendapat surat suara Pilpres, DPD, dan DPR RI.
Jika pemilih pindah memilih dari satu kecamatan ke kecamatan lain dalam 1 kabupaten yang masih satu dapil tingkat DPR RI dalam 1 propinsi, maka dia bisa mendapat 4 atau 5 surat suara.
Pemilih mendapat 5 surat suara jika pindah memilih dari kecamatan satu ke kecamatan lain yang masih dalam satu dapil DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI. Dia akan mendapat surat suara Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sementara itu, pemilih akan mendapat 4 surat suara jika pindah memilih dari satu kecamatan ke kecamatan lain yang beda dapil DPRD Kabupaten/Kota tetapi masih dalam satu dapil DPRD Provinsi dan DPR RI. Dia akan mendapat surat suara Pilpres, DPD, DPR RI, dan DPRD Propinsi.
Pemilih yang ingin berpindah tempat memilih diberi kesempatan untuk mengurus proses administrasinya paling lambat 10 April 2019. Proses administrasi pindah memilih yang dimaksud adalah mencatatkan pindah memilih ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersedia di desa/kelurahan asal atau tujuan atau langsung berproses ke Kantor KPU asal.*** (eny)
Baca Juga :  Polsek Nita Punya Pimpinan Baru, Iptu Yermi Soludale Siap Bergandengan Tangan dengan Masyarakat

Berita Terkait

Gagal Jadi Diplomat, Pengacara Ini Menulis Buku Sejarah Kolonial Portugis
Sepak Bola Sikka Bakal Hidup Lagi, 21 Kecamatan Ikuti Turnamen Piala Bupati
Tradisi Barter Jadi Pintu Masuk Anjing Liar ke Palue
3 Pelaku Judi Sabung Ayam di Pasar Wairkoja Diamankan Polisi
Lantik 68 Penjabat Kepala Desa, Bupati Sikka Ingatkan Anggaran Swasembada Pangan, Koperasi Desa, dan Rumah Layak Huni
BPJS Kesehatan Setia Lindungi Melan Sekeluarga
35 Seniman Indonesia Ramaikan Festival Seni,  Maumerelogia Usung Kultur, Kota, Kita
Dua Minggu ini Polisi di Sikka Serius Berantas Aksi Premanisme

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:55 WITA

Gagal Jadi Diplomat, Pengacara Ini Menulis Buku Sejarah Kolonial Portugis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 10:25 WITA

Sepak Bola Sikka Bakal Hidup Lagi, 21 Kecamatan Ikuti Turnamen Piala Bupati

Sabtu, 17 Mei 2025 - 08:59 WITA

Tradisi Barter Jadi Pintu Masuk Anjing Liar ke Palue

Jumat, 16 Mei 2025 - 23:56 WITA

3 Pelaku Judi Sabung Ayam di Pasar Wairkoja Diamankan Polisi

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:08 WITA

Lantik 68 Penjabat Kepala Desa, Bupati Sikka Ingatkan Anggaran Swasembada Pangan, Koperasi Desa, dan Rumah Layak Huni

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:46 WITA

35 Seniman Indonesia Ramaikan Festival Seni,  Maumerelogia Usung Kultur, Kota, Kita

Kamis, 15 Mei 2025 - 08:32 WITA

Dua Minggu ini Polisi di Sikka Serius Berantas Aksi Premanisme

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:49 WITA

Luar Biasa! Persebata Lembata Ukir Sejarah Baru Sepak Bola NTT

Berita Terbaru

Camat Palue Rudolfus Riba

Daerah

Tradisi Barter Jadi Pintu Masuk Anjing Liar ke Palue

Sabtu, 17 Mei 2025 - 08:59 WITA

Kapolres Sikka AKBP Moh Muksson memimpin langsung penggebrekan lokasi judi sabung ayam, Jumat (16/5)

Daerah

3 Pelaku Judi Sabung Ayam di Pasar Wairkoja Diamankan Polisi

Jumat, 16 Mei 2025 - 23:56 WITA