Waduh! 7 TPS di Sikka Kemungkinan Pemilihan Ulang
Dibaca 1 kali
Ketua KPU Sikka Feri Soge
Maumere-SuaraSikka.com: Pemungutan suara di Kabupaten Sikka Propinsi NTT ternyata mengalami kendala di beberapa tempat pemugnutan suara (TPS). Setidaknya ada 7 TPS yang terkategori bermasalah dengan surat suara. Kemungkinan besar akan dilaksanakan pemilihan ulang pada 7 TPS tersebut.
Tujuh TPS yang bermasalah yaitu TPS Kojagete 3 dan Kojagete 4 di Desa Kojagete Kecamatan Alok Timur, TPS Nangahale 1, Nangahale 2, Nangahale 3 di Desa Nangahale Kecamatan Talibura, serta TPS Lewomada 3 dan Lewomada 4 di Desa Nangahale Kecamatan Talibura.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka Feri Soge yang dikonfirmasi terkait persoalan ini, Rabu (17/4), membenarkan terjadinya masalah di 7 TPS itu. Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sikka Harun Alrasyid yang dikonfirmasi terpisah baru mengetahui informasi tentang persoalan di TPS Kojagete 4, serta 3 TPS di Nangahale.
Di TPS Kojagete 3 dan Kojagete 4, menurut Feri Soge, terjadi kekurangan surat suara Pemilu DPR RI. Namun dia belum mendapatkan informasi detail akibat terkendala jaringan komunikasi. KPU Sikka telah mengutus staf untuk mengecek langsung di lokasi. Masalah kekurangan surat suara Pemilu DPR RI juga terjadi di 3 TPS di Nangahale.
Sementara 2 TPS di Lewomada, jelas Feri Soge, juga terkendala kekurangan surat suara Pemilu DPR RI. Pada 2 TPS itu diketahui ada kekurangan surat suara masing-masing 39 lembar.
Feri Soge mengatakan pihaknya sudah berupaya berkerja secara profesional, dengan terus menerus melakukan pengawasan dan pemantauan dengan ketat. Namun dia sendiri tidak menyangka bisa terjadi kesalahan seperti itu.
Untuk sementara ini, KPU Sikka masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu Sikka terkait persoalan yang terjadi pada 7 TPS. Rekomendasi Bawaslu sangat penting untuk tindak lanjut pelaksanaan pemungutan suara di 7 TPS tesebut, apakah dengan pemilihan ulang ataukah pemilihan susulan.
Sementara itu Harun Alrasyid menjelaskan pihaknya sedang mendata dugaan potensi pemilihan ulang atau pemilihan susulan yang terjadi pada sejumlah TPS. Saat ini Bawaslu Sikka tengah mengiventarisir data-data di lapangan. Kendala yang dialami Basaslu Sikka yakni masalah jaringan komunikasi sehingga mereka belum bisa menghubungi pengawas TPS pada TPS-TPS yang bermasalah.
Haru Alrasyid mengatakan terkait persoalan di 7 TPS ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Propinsi. Sesuai regulasi, Bawaslu Sikka diberi waktu 10 hari untuk mengeluarkan rekomendasi. Dia mengatakan, apapun rekomendasi Bawaslu Sikka, yang berhak memutuskan adalah KPU Sikka.*** (eny)