Lima tersangka pelaku pencurian pipa gas line milik PLTMG Wairita
Maumere-SuaraSikka.com: Penyidik Polres Sikka menahan 9 tersangka pencurian pipa gas line dan nosel pelumas milik PLTMG Wairita. Mereka tertangkap pada Minggu (9/6). Tiga di antaranya adalah anak di bawah umur. Ketiganya tidak ditahan.
Ketiga anak itu adalah PP 16 tahun, FE, 15 tahun, dan MNB 16 tahun. Lima tersangka lainnya adalah AR 38 tahun, TF 22 tahun, LE 19 tahun, MNS 20 tahun, dan B 20 tahun. Sementara 1 tersangka yakni SJ, yang diketahui sebagai pedagang besi tua, dan terlibat sebagai penadah.
Saat Kapolres Sikka Rickson Situmorang memperlihatkan para tersangka kepada wartawan di Mapolres Sikka, Rabu (12/6), ketiga anak ini tidak diikutsertakan. Mereka diamankan sementara pada salah satu ruangan di Reskrim Polres Sikka.
Ketiga anak ini baru kelihatan wajahnya setelah Rickson Situmorang selesai memberikan keterangan resmi. Mereka ikut membantu 5 pelaku pencurian memindahkan barang bukti hasil pencurian untuk disimpan di sebuah ruangan.
“Pelaku pencurian ada 8, yang kami tahan hanya 5, sedangkan 3 pelaku kami tidak tahan karena masih anak-anak. Penadah juga kami tahan,” terang Rickson Situmorang.
PP, FE, dan MNB yang dikonfirmasi terpisah mengaku sudah dua kali mengikuti kelompok pencurian barang-barang milik PLTMG Wairita. Pada pencurian yang pertama, pelakunya masih yang sama saja yakni 8 orang itu. Dari hasil penjualan barang-barang pencurian itu, ketiga anak ini masing-masing mendapat jatah Rp 20.000.
Ketiga anak ini diketahui sudah tidak lagi mengenyam pendidikan di bangku sekolah. FE sudah tamat sekolah dasar, tapi tidak melanjutkan sekolah. PP putus sekolah pada kelas 5 sekolah dasar, dan sekarang bekerja sebagai tukang ojek. Sedangkan MNB sama sekali tidak pernah sekolah, dan aktifitas tiap harinya adalah memelihara kambing.
Rickson Situmorang menambahkan para pelaku pencurian dijerat Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Sementara penadah dikenakan Pasal 480 KUHP. Ancaman hukuman terhadap 9 tersangka ini yakni di atas 5 tahun.
Sebagaimana diberitakan, polisi mengetahui informasi kasus pencurian setelah mendapat laporan dari Firdaus L. Suban. Sekuriti PLTMG Wairita ini melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polsek Waigete. Saat itu sekitar pukul 10.00 Wita, Filipus Nong Luis melihat para pelaku sedang mencungkil container yang berada di lokasi PLTMG Wairita. Di dalam container tersebut terdapat pipa gas line atau pipa sambungan mesin.
Filipus Nong Luis kemudian memberitahukan peristiwa ini kepada Brusli dan Rikardus Edison, dua orang sekuriti yang sedang bertugas pagi itu. Ketiga orang ini lalu segera menuju lokasi kejadian. Ketiganya mendapati para pelaku sementara mencungkil container dengan cara merusakkan gembok.*** (eny)