Penambang Ilegal Diduga Suplai Galian C untuk Bendungan Napung Gete

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 16 Juni 2019 - 15:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 12 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek Pembangunan Bendungan Napung Gete di Kecamatan Waiblama Kabupaten Sikka

Proyek Pembangunan Bendungan Napung Gete di Kecamatan Waiblama Kabupaten Sikka

Maumere-SuaraSikka.com: Proyek Pembangunan Bendungan Napung Gete di Kecamatan Waiblama Kabupaten Sikka Propinsi NTT sudah dilaksanakan sejak Desember 2016 lalu. Dalam pelaksanaan pembangunan, ada dugaan penambang ilegal menyuplai material Galian C berupapasir dan batu.
Hal ini dikemukakan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah NTT Meridian Dewanta Dado melalui keterangan pers yang disampaikan kepada media ini, Minggu (16/6). Dia mengaku mendapat banyak informasi tentang hal itu.
“Kami menerima banyak informasi bahwa ada pihak-pihak yang diduga kuat bukan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) serta izin-izin lainnya, yang turut suplai material pasir dan batu kepada PT Nindya Karya (NK) selaku kontraktor pelaksana,” ungkap dia.
Meridian Dewata Dado mengaku tengah melakukan inventarisasi untuk mendapatkan informasi yang lebih tepat. Jika perusahaan-perusahaan yang mensuplai Galian C kepada PT NK terbukti sah merupakan pemegang IUP atau IUPK, maka dia akan mendalami lagi apakah wilayah IUP yang dimiliki benar-benar bersesuaian atau tidak dengan titik kordinat wilayah pertambangan material pasir dan batu sebagaimana yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.
Dia menegaskan bahwa pertambangan Galian C wajib dikelola dengan berazaskan pastisipasi, transparansi dan akuntabilitas publik. Selain itu harus berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Karena itu dia meminta PT NK membuktikan bahwa pekerjaan pembangunan Bendungan Napung Gete tidak terdiri dari konstruksi bangunan yang merupakan hasil pertambangan material pasir dan batu yang diduga illegal.
“Jika terbukti PT NK menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan serta pemurnian material pasir dan batu dari hasil pendropingan pihak-pihak yang diduga bukan pemegang IUP atau IUPK serta izin-izin lainnya, maka PT NK bisa dipidanakan,” tambah dia.
Sesuai ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tambahnya, ditegaskan bahwa setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUP Khusus Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Selanjutnya, Pasal 163 menyatakan bahwa dalam hal tindak pidana itu dilakukan oleh suatu badan hukum maka selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap badan hukum tersebut berupa pidana denda dengan pemberatan ditambah satu pertiga kali dari ketentuan maksimum pidana denda yang dijatuhkan. Badan hukum itu pun dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan/atau pencabutan status badan hukum.
Sebagaimana diketahui, pekerjaan pembangunan Bendungan Napung Gete dengan alokasi dana  pusat benilai Rp 884.664.904.000. Proyek ini ditargetkan selesai pada tahun 2020. Bendungan Napung Gete memiliki kapasitas tampung 14,34 juta m3 dengan luas genangan 99,78 hektare yang manfaatnya akan dapat mengairi irigasi seluas 300 hektare, menyediakan air baku sebanyak 214 liter per detik, pengendali banjir sebanyak 219 m3/detik dan memiliki potensi pembangkit tenaga listrik sebesar 0,71 megawatt.*** (eny)
Baca Juga :  Nasib Nakes PPPK Paruh Waktu di Sikka, Status Naik, Gaji Terjun Bebas

Berita Terkait

Semarak Hari Buruh, Nakertrans Sikka Gelar Banyak Kegiatan
Penertiban Eks Pasar Geliting, Pedagang Wajib Tempati Pasar Wairkoja
100 Sak Semen dari Julie Laiskodat, Percepatan Pembangunan Jalan di Desa Gera
Imam Katolik di Sikka Dianiaya Umat Sendiri
Hakim Tolak Praperadilan Penetapan dan Penahanan Tersangka TPPO Eltras Pub Maumere
Gaji PPPK Paruh Waktu di Sikka Rp 600 Ribu, PKB Sikka Usulkan Kurangi Dana Pokir DPRD
Jaksa di Sikka Minta Penyidik Kasus Pembunuhan Noni Dalami Keterlibatan Pelaku Lain
Nasib Nakes PPPK Paruh Waktu di Sikka, Status Naik, Gaji Terjun Bebas

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 18:28 WITA

Semarak Hari Buruh, Nakertrans Sikka Gelar Banyak Kegiatan

Minggu, 26 April 2026 - 08:49 WITA

100 Sak Semen dari Julie Laiskodat, Percepatan Pembangunan Jalan di Desa Gera

Jumat, 24 April 2026 - 13:25 WITA

Imam Katolik di Sikka Dianiaya Umat Sendiri

Selasa, 21 April 2026 - 19:22 WITA

Gaji PPPK Paruh Waktu di Sikka Rp 600 Ribu, PKB Sikka Usulkan Kurangi Dana Pokir DPRD

Selasa, 21 April 2026 - 08:58 WITA

Jaksa di Sikka Minta Penyidik Kasus Pembunuhan Noni Dalami Keterlibatan Pelaku Lain

Selasa, 21 April 2026 - 07:37 WITA

Nasib Nakes PPPK Paruh Waktu di Sikka, Status Naik, Gaji Terjun Bebas

Minggu, 19 April 2026 - 09:57 WITA

Pater Otto Gusti Madung Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Filsafat Politik

Jumat, 17 April 2026 - 19:51 WITA

Satu Lagi Perusahaan Penempatan PMI Hadir di Sikka

Berita Terbaru

Kadis Nakertrans Sikka Verdinando Lepe bersama Panitia Pelaksana Hari Buruh usai bertemu Bupati Sikka, Selasa (28/4)

Daerah

Semarak Hari Buruh, Nakertrans Sikka Gelar Banyak Kegiatan

Selasa, 28 Apr 2026 - 18:28 WITA

Penyematan Mahkota Puteri Indonesia 2026 kepada Agnes Aditya Rahajeng

Nasional

Agnes Aditya Rahajeng asal Banten Raih Puteri Indonesia 2026

Minggu, 26 Apr 2026 - 08:29 WITA

Ilustrasi

Daerah

Imam Katolik di Sikka Dianiaya Umat Sendiri

Jumat, 24 Apr 2026 - 13:25 WITA