Pokja, PPK, dan KTU TC Hillers Dituding Sekongkol Proyek IGD Rp 41 Miliar
Dibaca 39 kali
Ferdinandus Sedu, karyawan PT Sahabat Karya Sejati
Maumere-SuaraSikka.com: PT Sahabat Karya Sejati gagal memenangkan lelang proyek Pembangunan Gedung Instalasi Gawat Darurat RSUD TC Hillers Maumere senilai Rp 41.887.093.786. Perusahaan ini pun mengadu ke Bupati Sikka dan DPRD Sikka, dan menuding Pokja, PPK dan KTU rumah sakit melakukan persekongkolan jahat.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Putu Botha menanggapi santai pengaduan kontraktor pelaksana. Reaksi yang sama pun datang dari Kepala Bagian Tata Usaha RSUD TC Hillers Maumere Vinsensius Mosa. Keduanya ditemui di Gedung DPRD Sikka, Senin (17/6), usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Sikka. Sementara itu Pokja 14 belum sempat dikonfirmasi.
Pengaduan PT Sahabat Karya Sejati dilayangkan Direktur Utama Syaifuddin melalui surat tertulis pada pekan lalu. Proyek ini sementara dalam proses pembuktian kualifkasi dan penetapan pemenang. Rekanan berpendapat dalam tahapan pelaksanaan lelang terkesan Pokja melakukan pelanggaran dan memihak ada salah satu rekanan.
Syaifuddin menguraikan setelah pembukaan dokumen penawaran pada 24 Mei 2019, Pokja melakukan konfirmasi verifikasi kepada distributor pada tahapan evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga. Konfirmasi hanya dilakukan pada satu rekanan saja pada 26-29 Mei 2019. Padahal, dalam dokumen pemilihan, evaluasi teknis wajib dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi.
Kondisi ini melahirkan dugaan, yang mana terkesan Pokja telah menjadwalkan keberangkatan sebelum tahapan pembukaan dokumen penawaran. Karena jika dilakukan hanya untuk satu rekanan saja, maka tahapan pembuktian kualifikasi dijadwalkan pada 10 Juni 2019.
“Sangat mengherankan, bagaimana mungkin Pokja telah mengetahui distributor untuk pekerjaan proyek ini sebelum dokumen dibuka dan diperiksa. Padahal distributor baru dapat diketahui setelah dokumen dibuka atau dievaluasi,” tulis Syaifuddin.
Dugaan ini makin menguat, setelah rekanan ini mendapat informasi melalui media sosial bahwa Pokja melakukan kunjungan ke Bandung, Jawa Barat, bersama PPK dan KTU RSUD TC Hillers Maumere. Hemat Syaifuddin, hal tersebut sangat bertentangan dengan tugas dan tanggung jawab Pokja, PPK, dan KTU RSD TC Hillers Maumere.
“Terkesan mereka telah melakukan persekongkolan jahat dalam kegiatan lelang. Kami mohon pihak berwajib dapat menelusuri hal ini,” pinta Syaifuddin.
Dari surat pengaduannya, Syaifuddin menganggap Pokja tidak bekerja sesuai prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Dia menilai Pokja telah memihak kepada rekanan tertentu dan melakukan pemufakatan jahat.
Ferdinandus Sedu, karyawan PT Sahabat Karya Sejati yang ditemui di Gedung DPRD Sikka, Senin (17/6), menjelaskan pihaknya tidak melakukan sanggah atas keputusan pemenang. Jalan yang ditempuh yakni melakukan pengaduan proses pelelangan. Dari pengaduan ini diharapkan Bupati Sikka dan DPRD Sikka melakukan intervensi untuk membatalkan penetapan pemenang.
DPRD Sikka telah menggelar RDP untuk mendengarkan keterangan dari masing-masing pihak. RDP hanya berlangsung kurang lebih setengah jam, karena Syaifuddin selaku Direktur Utama tidak memenuhi undangan. Dia hanya diwakili Ferdinandus Sedu. Sementara dari Pokja dan PPK hadir lengkap, ditambah Direktur RSUD TC Hillers Clara Francis.
Forum RPD DPRD Sikka mendesak rekanan menghadirkan Direktur Utama yang telah melakukan pengaduan resmi. Karena itu RDP dihentikan sementara, dan akan dijadwalkan ulang.*** (eny)