Janji Beasiswa Tidak Teralisir, Bupati Jangan Benturkan DPRD dan Rakyat

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 22 Juni 2019 - 17:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 16 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Calon mahasiswa di Kabupaten Sikka mendaftarkan diri untuk mendapatkan beasiswa dari pemerintah setempat

Calon mahasiswa di Kabupaten Sikka mendaftarkan diri untuk mendapatkan beasiswa dari pemerintah setempat

Maumere-SuaraSikka.com: Janji pemberian beasiswa kepada calon mahasiswa sepertinya tidak terealisir untuk tahun ini. Sinyal itu terlihat dari rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Sikka dan pemerintah setempat, Jumat (21/6). DPRD Sikka mengingatkan agar Bupati jangan membenturkan lembaga yang terhormat itu dengan masyarakat.
RDP yang berlangsung kurang lebih 2 jam itu berlangsung alot. Dari pemerintah dihadiri Sekda Sikka Valentinus Sili Tupen, Sekretaris Dinas Keuangan Paul Prasetya, Kepala Bagian Kesra Dominggus Mena da Silva, dan Kepala Bagian Humas dan Protokol Even Edomeko. RDP itu sendiri dipimpin  Wakil Ketua DPRD Sikka Sufriyance Merison Botu.
Anggota DPRD Sikka mencermati penjelasan pemerintah terkait mekanisme, prosedural, dan langkah-langkah yang sudah dilakukan. Dari penjelasan pemerintah, terungkap bahwa yang dilakukan pemerintah telah menabrak aturan, terutama menyangkut nota kesepahaman atau MoU dengan bebrapa perguruan tinggi.
Henny Doing, Ketua Fraksi Partai Demokrat menegaskan bahwa MoU yang dilakukan pemerintah menyalahi prosedur karena tidak disertai persetujuan DPRD Sikka. Menurut dia, walaupun niat pemerintah sangat positip, namun melakukan kerja sama dengan pihak lain yang berkaibat kepada beban keuangan daerah, maka proseduralnya adalah harus mendapatkan persetujuan DPRD Sikka.
“Penyelenggara pemerintahan adalah Bupati dan DPRD, bukan Bupati saja. Dan undang-undang mengatur MoU yang membebankan keuangan daerah, harus berdasarkan persetujuan DPRD. Nah, DPRD tidak pernah tahu, tiba-tiba sudah ada MoU. Kalau anggarannya tidak tersedia, nanti DPRD yang disalahkan. Yah, pemerintah jangan membenturkan DPRD dengan masyarakat,” ujar dia.
Ketua Fraksi Partai Nasdem Siflan Angi juga berpendapat yang sama. Langkah-langkah yang sudah dilakukan pemerintah menurut dia melanggar mekanisme dan regulasi. Dia menangkap kesan Bupati Sikka hanya melakukan pencitraan saja, lalu mengabaikan sayarat-syarat formal yang tertuang dalam peraturan dan regulasi.
“Bupati omong enak semua, tapi anggaran tidak ada. Lalu sekarang semua mekanisme menyalahi aturan. Kami di DPRD bicara aturan, ada mekanisme. Kalau tidak ada mekanisme, itu di perusahaan. Ini bukan perusahaan PT Kabupaten Sikka,” sindir dia.
RDP ini melahirkan 5 rekomendasi. Pertama, pemerntah diminta mengumumkan penundaan rencana pemberian beassiwa bagi calon mahasiwa. Kedua, pemerintah diminta untuk mematangkan bantuan pendidikan dalam bentuk hibah dan bansos yang sudah tertuang dalam APBD 2019.
Ketiga, pemerintah diminta untuk menyempurnakan perangkat teknis untuk memenuhi azas legalitas dalam pemberian beassiwa. Keempat, Sekretaris Daerah diminta untuk memberikan masukan-masukan yang tepat dan benar kepada Bupati Sikka. Dan kelima, pemerintah diminta untuk menghargai kemitraan bersama DPRD Sikka.
Sampai dengan Jumat (21/6), tercacat sudah 575 calon mahasiswa yang mendaftarkan diri mendapatkan beasiswa. Pendaftaran dilakukan di Kantor Bagian Humas dan Protokol di Jalan Ahmad Yani Maumere.*** (eny)
Baca Juga :  Nasib Nakes PPPK Paruh Waktu di Sikka, Status Naik, Gaji Terjun Bebas

Berita Terkait

Semarak Hari Buruh, Nakertrans Sikka Gelar Banyak Kegiatan
100 Sak Semen dari Julie Laiskodat, Percepatan Pembangunan Jalan di Desa Gera
Imam Katolik di Sikka Dianiaya Umat Sendiri
Hakim Tolak Praperadilan Penetapan dan Penahanan Tersangka TPPO Eltras Pub Maumere
Gaji PPPK Paruh Waktu di Sikka Rp 600 Ribu, PKB Sikka Usulkan Kurangi Dana Pokir DPRD
Jaksa di Sikka Minta Penyidik Kasus Pembunuhan Noni Dalami Keterlibatan Pelaku Lain
Nasib Nakes PPPK Paruh Waktu di Sikka, Status Naik, Gaji Terjun Bebas
Pater Otto Gusti Madung Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Filsafat Politik

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 18:28 WITA

Semarak Hari Buruh, Nakertrans Sikka Gelar Banyak Kegiatan

Minggu, 26 April 2026 - 08:49 WITA

100 Sak Semen dari Julie Laiskodat, Percepatan Pembangunan Jalan di Desa Gera

Jumat, 24 April 2026 - 13:25 WITA

Imam Katolik di Sikka Dianiaya Umat Sendiri

Selasa, 21 April 2026 - 19:22 WITA

Gaji PPPK Paruh Waktu di Sikka Rp 600 Ribu, PKB Sikka Usulkan Kurangi Dana Pokir DPRD

Selasa, 21 April 2026 - 08:58 WITA

Jaksa di Sikka Minta Penyidik Kasus Pembunuhan Noni Dalami Keterlibatan Pelaku Lain

Selasa, 21 April 2026 - 07:37 WITA

Nasib Nakes PPPK Paruh Waktu di Sikka, Status Naik, Gaji Terjun Bebas

Minggu, 19 April 2026 - 09:57 WITA

Pater Otto Gusti Madung Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Filsafat Politik

Jumat, 17 April 2026 - 19:51 WITA

Satu Lagi Perusahaan Penempatan PMI Hadir di Sikka

Berita Terbaru

Kadis Nakertrans Sikka Verdinando Lepe bersama Panitia Pelaksana Hari Buruh usai bertemu Bupati Sikka, Selasa (28/4)

Daerah

Semarak Hari Buruh, Nakertrans Sikka Gelar Banyak Kegiatan

Selasa, 28 Apr 2026 - 18:28 WITA

Penyematan Mahkota Puteri Indonesia 2026 kepada Agnes Aditya Rahajeng

Nasional

Agnes Aditya Rahajeng asal Banten Raih Puteri Indonesia 2026

Minggu, 26 Apr 2026 - 08:29 WITA

Ilustrasi

Daerah

Imam Katolik di Sikka Dianiaya Umat Sendiri

Jumat, 24 Apr 2026 - 13:25 WITA