Hentikan Kasus “Kapa Poeng”, Bawaslu Sikka Dituding Sewenang-wenang

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 24 Juni 2019 - 21:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 9 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua ibu dari Kecamatan PaluE, penerima bantuan “kapa poeng” sedang berada di Kantor Bawaslu Sikka

Dua ibu dari Kecamatan PaluE, penerima bantuan “kapa poeng” sedang berada di Kantor Bawaslu Sikka

Maumere-SuaraSikka.com: Kasus pembagian “kapa poeng” di Kecamatan PaluE memasuki babak baru. Gugatan praperadilan sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Maumere. Viktor Nekur selaku kuasa hukum pemohon menuding Bawaslu Sikka sebagai termohon telah melakukan tindakan sewenang-wenang karena menghentikan penyelidikan kasus tersebut.
Pendapat hukum ini disampaikan Viktor Nekur ketika membaca gugatan praperadilan setebal 8 halaman, Senin (24/6). Sidang praperadilan dipimpin hakim Arief Mahardika, dihadiri juga kuasa pemohon Marianus Laka dan Ketua Bawaslu Sikka Harun Al Rasyid.
Mengutip Sjachran Basah, Viktor Nekur mengatakan tindakan sewenang-wenang yaitu pebuatan pejabat yang tidak sesuai tujuan di luar lingkungan ketentuan perundang-undangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenang yakni melakukan pengujian dengan bagaimana tujuan dan wewenang tersebut diberikan.
Dia mengatakan bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang berupa hak dan kekuasaan untuk bertindak, melebihi apa yang sepatutnya dilakukan, sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyalahgunaan wewenang telah diatur dalam Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dia menguraikan bahwa Petrus Gande Ware selaku pemohon telah melaporkan kasus pembagian “kapa poeng” yang dilakukan Ferdinandus Mboi. Termohon telah menerima laporan serta barang bukti dan para saksi untuk diperiksa sesuai aturan hukum.
Berdasarkan pada alat bukti yang telah pemohon lampirkan dalam laporan, menurut Viktor Nekur, telah terpenuhinya 2 alat bukti yang sah, maka seharusnya termohon menindaklanjuti laporan pemohon, dan bukannya menghentikan penyelidikan.
Akan tetapi termohon dengan serta-merta mengabaikan laporan pemohon dengan mengeluarkan surat pemberitahuan tentang status laporan dengan klaisifikasi dihentikan. Alasan dihentikan karena laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu. Menurut Viktor Nekur, tindakan termohon  sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP.
“Termohon telah melanggar Pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti dalam perkara tindak pidana pemilu. Pertanyaan hukumya, apakah alasan penghentian penyelidikan sudah sesuai ketentuan undang-undang, ataukah dengan alasan kepentingan pribadi?” tanya Viktor Nekur.
Viktor Nekur juga menyinggung keterangan lisan yang disampaikan staf termohon bahwa tim kampanye terlapor telah mengakui perbuatan memberikan barang berupa “kapa poeng” kepada saksi-saksi untuk memilih terlapor. Anehnya, justeru termohon membantah keterangan tim kampanye terlapor.
Dalam gugatan praperadilan ini, Viktor Nekur memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan menerima semua materi gugatan pemohon, dan memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyelidikan dan penyidikan atas laporan pemohon. Dia juga meminta majelis hakim menyatakan hukum menunda penetapan Ferdinandus Mboi mejadi anggota DPRD Sikka 2019-2024.
Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan Selasa (25/6), dengan agenda mendengarkan jawaban termohon.*** (eny)

Berita Terkait

Belum Kembalikan Kelebihan Tunjangan Perumahan Rp 1,4 Miliar, Jaksa Periksa Anggota DPRD Sikka
TKA SMP Digelar 6 April 2026, Ini Jumlah Soal, Materi, dan Waktu Pelaksanaannya
Koordinasi Dinas PKO dan Kemenag Sikka Tidak Efektif, Anggaran TPG THR dan Gaji 13 Kurang Rp 986 Juta Lebih
Hasil Audit Inspektorat Sikka, Fisik Puskesmas Tuanggeo Mentok di 55,79 Persen
Sikka dan Lembata Raih UHC Award Kategori Pratama
Bupati Sikka Lantik 17 Pejabat Eselon 2, Delapan OPD Masih Kosong
Isu Rotasi Mutasi di Sikka Menguat, Pelantikan Dikabarkan Sebelum Tutup Tahun
Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira Apresiasi Karya Jurnalistik Perspektif HAM

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:36 WITA

Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:59 WITA

Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:45 WITA

Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:26 WITA

49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WITA

Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:23 WITA

Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:00 WITA

Tanggapi Isu Daerah, Undana dan Pemkab Sikka Jajaki Kerja Sama Strategis Tahun 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:04 WITA

Kabar Gembira! SMKS Yohanes XXIII Maumere Buka Jurusan Kecantikan dan SPA, Tenaga Didik Seorang Guru Muda Cantik

Berita Terbaru