Bupati Sikka Tidak Bisa Bertindak Sendiri di Luar Mekanisme
Dibaca 9 kali
Foto: Ketua Fraksi PKP Indonesia Alfridus Melanus Aeng
Maumere-SuaraSikka.com: Sorotan terhadap Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo atau Robby Idong terus menguat belakangan ini. Orang nomor satu di Kabupaten Sikka itu diingatkan agar tidak bisa bertindak sendiri di luar mekanisme.
“Bupati tidak bisa bertindak sendiri di luar mekanisme, apabila kebijakan tersebut bersentuhan langsung dengan penganggaran, apalagi kebijakan itu berkaitan dengan kerja sama daerah dengan pihak lain. Ini jelas harus mendapat persetujuan DPRD Sikka,” pesan Ketua Fraksi PKP Indonesia Alfridus Melanus Aeng pada paripurna DPRD Sikka, Selasa (25/6).
Alfridus Melanus Aeng menyentil beberapa regulasi yang mengamanatkan peran DPRD Sikka. Dia menyebut Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah. Pasal 8 ayat (2) berbunyi bahwa kerja sama daerah yang membebani APBD Kabupaten/Kota dan masyarakat serta anggarannya belum tersedia dalam APBD Kabupaten/Kota tahun anggaran berjalan harus mendapat persetujuan DPRD Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dalam kaitan dengan hubungan kerja antara DPRD dan kepala daerah. Pasal 27 ayat (1) berbunyi bahwa hubungan kerja antara DPRD dan kepala daerah didasarkan atas kemitraan yang sejajar. Sementara ayat (2) huruf c mengatakan hubungan kemitraan tersebut diwijudkan dalam bentuk persetujuan terhadap kerja sama yang akan dilakukan pemerintah daerah.
“Ini berarti bahwa setiap kerja sama yang akan dilakukan kepala daerah harus mendapat persetujuan DPRD. Bukan sebaliknya, sudah dilakukan kerja sama berikut penandatanganan MoU bari diajukan ke DPRD untuk mendapatkan peretujuan. Ini mekanisme yang terbalik yang tidak taat azas,” ujar anggota DPRD Sikka tiga periode itu.
Dia menegaskan bahwa Fraksi PKP Indonesia sejalan dengan pernyataan Bupati Sikka yang selalu menyampaikan akan taat azas dan taat hukum terhadap apapun kebijakan. Karena itu Fraksi PKP Indonesia berharap semangat taat azas dan taat hukum harus benar-benar dilaksanakan, sehingga tidak muncul anggapan bahwa Bupati Sikka bicara lain dan berbuat lain.
Alfridus Melanus Aeng mengatakan kedudukan eksekutif dan legislatif tidak ada yang hebat dan tidak ada yang lebih tinggi. Karena sejujurnya antara DPRD dan kepala daerah adalah mitra kerja yang sejajar, di mana neksekutif bekerja dengan tipoksinya, dan legislatif bekerja dengan fungsinya.
Sorotan kepada Bupati Sikka ini berangkat dari langkah-langkah pelaksanaan kebijakan pemberian beasiswa bagi calon mahasiswa. Bupati Sikka telah melakukan kerja sama dengan beberapa perguruan tinggi, yang mana kerja sama tersebut tanpa mendapat persetujuan DPRD Sikka. Lembaga perwakilan rakyat sepertinya merasa tersinggung karena Bupati Sikka mengabaikan peran dan tanggung jawab lembaga tersebut.*** (eny)