Maumere-SuaraSikka.com: Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo mengingatkan para pimpinan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sikka untuk melindungi para pekerja atau buruh dalam rangka pencegahan penanggulangan virus corona.
Peringatan Bupati Sikka disampaikan secara resmi melalui surat yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan, BUMN, BUMD, Yayasan Sosial, Usaha Pertokoan, Koperasi dan Badan Usaha lainnya.
Bupati Sikka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam rangka Pencegahan Penanggulangan Covid 19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setidaknya ada 7 hal penting yang disampaikan Bupati Sikka. Pertama, melakukan antisipasi penyebaran Covid 19 pada pekerja/buruh dengan tindakan-tindakan pencegahan seperti perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan Program K3, pemberdayaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.
Kedua, segera membuat rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi pandemi Covid 19 dengan tujuan memperkecil risiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha.
Ketiga, dalam hal pekerja/buruh atau pengusaha yang berisiko, diduga atau mengalami sakit akibat Covid 19, maka dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar kesehatan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.
Keempat, bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai ODP berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh.
Kelima, bagi pekerja/buruh yang dikategorikan kasus suspek, dan dikarantina atau diisolasi menurut keterangan dokter, maka upah dibayarkan secara penuh selama menjalankan masa karantina atau isolasi.
Keenam, bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit Covid 19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dan ketujuh, bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan Pemkab Sikka guna pencegahan dan penanggulangan Covid 19 sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruh tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha, maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
Surat Bupati Sikka itu diterbitkan pada 7 April 2020. Media ini menerimanya langsung, Rabu (15/4) dari staf Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka.*** (eny)















