Maumere-SuaraSikka.com: Jasa Raharja Maumere telah memberikan santunan sebanyak Rp 2.703.046.146 selama Juni 2019 hingga Juni 2020.
Santunan tersebut diberikan kepada 109 korban kecelakaan lalulintas (lakalantas). Dari jumlah kasus ini, 43 orang meregang nyawa, 62 orang luka-luka, dan 4 orang cacat tetap.
Demikian hal ini disampaikan Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja (Persero) Maumere Saverius da Santo kepada peserta Muscab V Organda Sikka, Sabtu (8/8), di Hotel Wailiti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Santunan sebanyak itu, katanya, disalurkan langsung kepada korban. Jika korban meninggal, santunan disalurkan kepada alih waris.
Dia mengatakan untuk memberikan santunan, Jasa Raharja harus memastikan terlebih dahulu kasus kecelakaaan lalulintas yang terjadi. Terutama, lanjut dia, Jasa Raharja harus mendapatkan laporan resmi dari Polres Sikka.
“Harus ada laporan yang dikeluarkan oleh kepolisian. Itu baru bisa kami tindak lanjuti,” jelas dia.
Dia menambahkan santunan bisa dicairkan jika telah memenuhi seluruh syarat administrasi.
“Kalau berkasnya lengkap, 1 hari juga bisa cair,” terang dia.
Sementara ini, katanya, Jasa Rajarja Maumere masih menunggu tagihan pembayaran dari RSUD TC Hillers atas biaya perawatan beberapa korban lakalantas.
“Itu namanya over booking. Kami lagi tunggu tagihan, kalau sudah ada, kami langsung bayar,” ujar dia.
Kepada para peserta Muscab V Organda Sikka, Saverius da Santo membeberkan hal-hal teknis terkait alur dan proses pemberian santunan.*** (eny)















