Maumere-SuaraSikka.com: Kepala Cabang BPJS Kesehatan Maumere I Gusti Ngurah Arie Mayanugraha menjelaskan untuk tahun 2020 ini, pemerintah memberikan subsidi iuran kepada peserta mandiri yang masuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
“Ada subsidi, tapi hanya khusus untuk kelas 3 saja,” jelas Arie Mayanugraha saat Media Gatehering di Hotel Capa, Kamis (24/9).
Kebijakan ini ditempuh menyusul pandemi corona yang menghantam kondisi perekonomian masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk Kelas 1, Rp 100.000 untuk Kelas 2, dan Rp 42.000 untuk Kelas 3.
Khusus untuk Kelas 3, lanjut dia, dengan ada subsidi pemerintah sebesar Rp 16.500, maka peserta hanya membayar Rp 25.500.
Dia menambahkan pada tahun 2021 mendatang, pemerintah masih akan memberikan subsidi kepada Kelas 3 segmen PBPU dan BP. Namun subsidi di tahun 2021 hanya sebesar Rp 7.000, sehingga peserta wajib membayar Rp 35.000.
Ke depan, katanya, kepesertaan BPJS Kesehatan akan berubah dari sistem tiga kelas menjadi satu standar yang sama. Sehingga tidak ada lagi pembagian kepesertaan berdasarkan Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3.
Kemungkinan besar, lanjut dia, tidak ada lagi perbedaan layanan berdasarkan kategori kamar rawat inap seperti ber-AC atau kipas angin, hingga besaran iuran.*** (eny)